Connect with us

Batam

Bawa Sabu Merek ‘Guanyinwang’, Kurir Narkoba Tabrak Petugas BNNP Kepri di Tanjungriau

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210520 wa0092
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 19.618,82 gram atau setara 19 kilogram dari 4 laporan kasus jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Batam, Kabarbatam.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 19.618,82 gram atau setara 19 kilogram dari 4 laporan kasus jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dari empat laporan kasus tersebut, BNNP Kepri menetapkan delapan orang tersangka, dengan barang bukti seberat 19.618,82 gram atau setara 19 kilogram.

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Pol, Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak MM mengatakan, laporan kasus yang pertama, terjadi pada hari Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 12.00 Wib petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Ruli Seraya bawah akan ada transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

“Hasil pengungkapan tersebut petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial H (52) dan Z (39) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100 gram,” ungkap Brigjen Pol, Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (20/5/2021).

Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 88 gram dan sebanyak 17 gram disisihkan untuk uji laboratorium serta pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya, laporan kasus yang kedua, pada hari Selasa (13/4/2021), sekira pukul 02.00 WIB, di depan perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial LE (26).

Kemudian, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 03.10 WIB petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau.

“Dari tangan pelaku, petugas BBNP Kepri berhasil mengamankan satu buah kantong plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang dibalut lakban warna biru yang dibungkus kantorng plastik warna putih merek Indomaret berisi narkotika jenis Sabu seberat bruto 2.168 gram yang dikuasai oleh tersangka,” terangnya.

Tahapan selanjutnya, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 03.10 WIB petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau.

Sementara itu, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.102,16 gram dan sebanyak 65,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya, laporan kasus yang ketiga, pada hari Sabtu (17/4/2021), sekira pukul 01.50 Wib, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 3.690 gram dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22).

“Namun, saat ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil melarikan diri,” jalasnya.

Sementara, barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamanakan oleh petugas BNNP Kepri.

Tak cukup sampai disitu saja, sempat berhasil kabur, pada hari Sabtu (01/5/2021) pukul 20.30 WIB, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit, RT.02/RW. 06, Tanjung Riau.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.550,43 gram dan sebanyak 139,57 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Yang terakhir, laporan kasus yang keempat, pada hari Jumat (30/4/2021) sekira pukul 22.15 Wib, petugas BNNP Kepri Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

“Mendapati informasi tersebut, petugas BNNP Kepri langsung melakukan penyelidikan terhadap Info yang didapat dan melakukan penyisiran di daerah tersebut dan mendapati sebuah speedboat yang datang dari arah OPL Malaysia,” bebernya.

Mengetahui hal itu, lantas petugas mengejar speedboat tersebut setelah didapati 3 (tiga) orang laki-laki dan ditemukan 2 buah tas yang berisi narkotika jenis Sabu seberat bruto 14.326 gram.

“Namun saat petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal, pada tersangka dengan inisial RO (41) ke kapal melakukan perlawanan sehingga 2 orang tersangka yang berada di dalam speed boat tersebut melarikan diri memasuki perairan laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya,” tuturnya.

Tak hanya itu, kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu (01/5/2021) pukul 15.50 WIB yang menurut informasi rencananya sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam.

“Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel di daerah Sagulung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (26) sebagai penerima barang di Batam. Lantas, pada pukul 16.05 WIB petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batu Aji berinisal DA (41) WNI yang diketahui sebagai orang gudang dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 8,88 gram,” tambahnya.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 13.878,23 gram dan sebanyak 456,64 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatan yang dilakukannya, ke 8 tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending