Headline
Bawaslu Karimun Butuh 554 PTPS, Pendaftar Harus Siap di Rapid Test
Karimun, Kabarbatam.com – Sebanyak 554 orang dibutuhkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karimun untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Kepala Divisi SDM Bawaslu Karimun, Mohammad Fadli, mengatakan rekrutmen PTPS tersebut dilakukan untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 di masing-masing wilayah tempat pemungutan suara
Tahapan perekrutan PTPS itu sendiri akan dilaksanakan dengan pengumuman pendaftaran di 12 Kecamatan di Kabupaten Karimun hingga 3 Oktober mendatang.
“Pengumuman pendaftaran selama 3 hari dimulai hari ini sampai 3 Oktober mendatang,” ujar Fadli kepada Kabarbatam.com, Kamis (1/9/2020).
Sambungnya, sedangkan untuk tahapan pendaftaran bagi calon PTPS akan dibuka mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020.

“Nantinya, calon PTPS bisa mendaftar melalui Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) terdekat atau langsung ke Bawaslu Karimun,” kata Fadli.
Fadli menyebutkan, untuk persyaratan umum perekrutan PTPS pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini masih sama dengan Pemilu maupun Pilkada di tahun-tahun sebelumnya.
Syarat tersebut antara lain, pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Pendaftar diutamakan berasal dari Kelurahan atau Desa setempat lalu pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Karimun akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam jalannya tahapan perekrutan PTPS mengingat pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
Salah satunya ialah Bawaslu Karimun mengharuskan para pendaftar PTPS untuk menandatangani surat bersedia dilakukan rapid test.
“Mereka (PTPS) harus menandatangani surat bersedia di rapid test, karena kita ingin mereka dalam keadaan sehat dan seandainya nanti hasil rapid testnya reaktif, kami sudah mempersiapkan petugas Pergantian Antar Waktu (PAW),” tutup Fadli.
Bagi masyarakat Kabupaten Karimun yang ingin mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bisa mengunduh formulir pendaftarannya di laman web resmi Bawaslu Karimun. (Yogi)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam2 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam11 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



