Kepri
Bawaslu Kepri Awasi Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, tahapan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 terbagi menjadi 11 (sebelas) tahapan.
Masing-masing tahapan telah tersusun program dan jadwal penyelenggaraannya. Berdasarkan susunan program dan jadwal tersebut, pada tanggal 16 – 29 Desember Tahun 2022 dilaksanakan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau.
“Sebagai bentuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 dari sisi pengawasan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dengan mengawasi secara langsung penyerahan dukungan minimal pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Indrawan Susilo prabowo adi, SH, MH., Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri, dalam rilis resmi Bawaslu, Sabtu (31/12).

Said mengatakan, pengawasan langsung dilakukan mulai dari dibukanya jadwal penyerahan dukungan hingga ditutupnya penyerahan dukungan pada tanggal 29 Desember 2022 Pukul 23.59 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yaitu:
Kepatuhan tata cara, mekanisme, dan prosedur Ketepatan waktu penyerahan dukungan Jumlah minimal syarat dukungan (2,000 Dukungan) Jumlah minimal syarat sebaran pemilih (4 Sebaran).
“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 21 (dua puluh satu) Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau telah membuat Akun pada Sistem Informasi Pencalonan DPD. 3 (tiga) Bakal Calon tidak menyerahkan dukungan minimal pemilih dan 18 (delapan belas) Bakal Calon telah menyerahkan dukungan minimal pemilih,” urainya.
Dari 18 (delapan belas) Bakal Calon tersebut, sambung Said, 1 (satu) Bakal Calon dikembalikan penyerahannya dan 17 (tujuh belas) Bakal Calon dinyatakan Lengkap dan Diterima.

Adapun 17 (tujuh belas) nama Bakal Calon tersebut yaitu: 1) Alias Wello, 2) Andhika Bintang Prasetya, 3) David Farel Sibuea, 4) Dharma Setiawan, 5) Dwi Ajeng Sekar Respaty 6) Gerry Yasid 7) Hardi Selamat Hood, 8) Haripinto Tanuwidjaja, 9) Hotman Hutapea, 10) Ismeth Abdullah, 11) Juanda, 12) R.Imran Hanafi, 13) Ria Saptarika, 14) Richard Hamonangan Pasaribu, 15) Sirajudin Nur, 16) Stephane Gerald Martogi Siburian, dan 17) Sunarto Poniman.
“Selain melakukan pengawasan secara langsung, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan pengawasan secara tidak langsung yaitu pengawasan layar pada Sistem Informasi Pencalonan DPD,” ujarnya.
Pengawasan layar ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kelengkapan dokumen dengan pencatatan data dalam Sistem Informasi Pencalonan DPD tersebut. Data dan dokumen penyerahan dukungan minimal pemilih yang telah Lengkap dan Diterima akan dilakukan verifikasi administrasi pada Tanggal 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari dukungan yang telah diajukan dan diserahkan, maka selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pengawasan verifikasi administrasi data dan dokumen dukungan minimal pemilih. (*)
-
Natuna11 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Kepri3 hari agoGubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah
-
Batam1 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI



