Connect with us

Headline

Bawaslu Kepri Rekrut 4.054 Pengawas TPS Pilkada 2020, Berikut Persyaratannya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117744128
Komisioner Bawaslu Kepri Said Abdullah Badawi

Batam, Kabarbatam.com – Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 tinggal 69 hari lagi.
Untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu Kepri memanggil putra-putri terbaik Kepri untuk berpartisipasi secara langsung mengawal pelaksanaan Pilkada dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilingkungannya masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Badawi melalui dalam keterangan pers Bawaslu Kepri, kepada Kabarbatam.com, Rabu (30/9/2020).
Said mengatakan,” Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Pengawas PTPS (PTPS) akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai dengan 15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di setiap wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Sebanyak 4.054 orang akan direkrut menjadi PTPS, yang sebarannya meliputi:
Kota Batam : 2175 Orang.
Tanjungpinang : 443 Orang.
Kepuluan Anambas : 119 Orang.
Natuna : 170 Orang.
Lingga : 242 Orang.
Bintan : 351 Orang.
Karimun : 554 Orang.
Ada beberapa persyaratan menjadi Pengawas TPS, di antaranya; warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Selain itu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya,”Berkas pendaftaran meliputi, surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku.
“Sertakan juga Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah,” ujar Said Abdullah Badawi.
Tak hanya itu, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Daftar Riwayat Hidup, surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.
“Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WA (whatsapp) ke nomor yang disediakan masing-masing Pokja pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwaslu Kecamatam masing-masing.
“Formulir pendaftaran dapat di unduh/download di laman Web Bawaslu Kab/Kota atau didapatkan di Kantor Panwaslu Kecamatan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending