Connect with us

Batam

BC Batam Amankan 585 Gulungan Karpet Ilegal

akhlilfikri

Published

on

BC Batam

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Kanwilsus BC Kepri dan PSO BC Batam berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Salwah 03 yang akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal di Jembatan 6 Barelang, Kota Batam.

Ratusan karpet ilegal yang dimuat oleh kapal kayu KM Salwah 03 melalui Jembatan 6 Barelang, akan dilakukan pengiriman dengan tujuan Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” ungkap Susila, Kamis (15/4/2021).

BC Batam

Berdasarkan keterangan nahkoda KM Salwah berinisial EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,93 miliar.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila. (Atok)

Advertisement

Trending