Batam
BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone melalui Bandara Hang Nadim
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan handphone bekas melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Pengungkapan itu terjadi pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib. Pelaku penyelundupan ratusan handphone bekas itu nekat memanfaatkan situasi lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pelaku berinisial YT merupakan calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 tujuan Bandara Soekarno Hatta.
“Pelaku kedapatan membawa 100 unit handphone bekas di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merek Apple, iPhone,” ujar Zaky Firmansyah, Senin (13/1/2025).
Zaky menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat tim Bea Cukai Hang Nadim berhasil mengidentifikasi penumpang mencurigakan berinisial YT membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan handphone dengan merk iPhone,” tambah Zaky.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ,dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa. Dan saudara YT ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang,” tuturnya.
Menurut Zaki, Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.
Dalam kasus ini, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Atok)
-
Batam3 hari agoBeredar Video Dugaan Penganiayaan Kepala BC Batam Terhadap Bawahannya, Zaky: Itu Tidak Benar
-
Natuna21 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam19 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoCen Akan Perjuangkan Harga Jagung Tinggi ke Bulog
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat



