Connect with us

Batam

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Mikol Senilai Rp2,3 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220616 wa0205
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan aksi penyelundupan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dimuat oleh kapal cepat di perairan Kepulauan Riau, Rabu (8/6/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan aksi penyelundupan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dimuat oleh kapal cepat di perairan Kepulauan Riau, Rabu (8/6/2022).

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam berhasil menyita Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 80 karton dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 58 karton.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam mengatakan, pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022, kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya.

“Sekitar Pukul 00.30 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” ungkap Undani, Kamis (16/6/2022).

img 20220616 wa0206

Selanjutnya, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat sedang melakukan kegiatan muat barang di pelabuhan rakyat tersebut.

Dengan gerak cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” ujarnya

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Hasil pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis rokok dan minuman beralkohol di dalam kapal cepat tersebut.

Kemudian, kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang, Kota Batam.

img 20220616 wa0207

“Barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter mikol dengan estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp2,3 Miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.951.687.000,” terangnya.

Dijelaskan Undani, hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal merk L sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 dan rokok ilegal merk R sebanyak 10 karton dengan total 100.000 batang serta minuman mengandung etil alkohol, berupa minuman keras merek dagang H sebanyak 10 karton dan merk C sebanyak 48 karton.

“Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan,” tuturnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam mencatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.

Kemudian, di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.

“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan berkesinambungan dari tahun ke tahun bersama dengan aparat penegak hukum serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi usaha guna menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Batam akan menjadi semakin optimal,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending