Connect with us

Batam

BC Tangkap Kapal Penyelundup 950 Kardus Rokok Ilegal yang Dipasok dari Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211216 105607
DJBC Kanwil Sumut merilis pengungkapan kasus rokok ilegal merek Luffman, di perairan timur laut Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara.

Sumut, Kabarbatam com – Petugas gabungan Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Riau terlibat aksi kejar-kejaran dengan kapal penyelundup rokok ilegal asal Singapura.

Aksi kejar-kejaran tersebut terjadi di perairan timur laut Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara.

Dalam video yang beredar, kapal kayu dengan 5 awak kapal terus berupaya kabur dari sergapan petugas.

Dilansir dari Kompastv, seorang awak kapal sempat nekat menceburkan diri ke laut untuk berupaya kabur meski akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Setelah memburu pelaku selama 2 jam lebih, petugas akhirnya berhasil menangkap kapal penyelundup. Kapal itu membawa ratusan kardus rokok ilegal merek Luffman.

“Petugas berhasil menyita 950 kardus berisi 9,5 juta batang rokok yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Aceh,” demikian pernyataan Bea Cukai Sumut dan Riau. Rokok merek Luffman tersebut kemudian disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Rokok yang diselundupkan para pelaku memiliki nilai Rp4 miliar dan jika berhasil diselundupkan dan beredar di masyarakat, maka negara akan mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar lebih.

Untuk mengungkap seluruh jaringan, pihak Bea dan Cukai saat ini masih mengejar pemasok dan calon penerima rokok selundupan yang diduga berada di Batam dan Aceh. (*)

Advertisement

Trending