Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh dan Taring Satwa Dilindungi
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.
Pelimpahan ini dilaksanakan pada Jumat (24/10) siang di BKSDA Batam, selaku instansi yang berwenang dalam penanganan satwa dilindungi.

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh Bea Cukai Batam pada Selasa (9/9/2025) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. Berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian hasil citra dengan dokumen barang yang diberitahukan sebagai aksesoris motor.

Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani. Selain itu, kedua jenis barang merupakan bagian dari satwa liar yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional. Paket tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan J&T Express dari Bandar Lampung tujuan Tanjung Pinang melalui Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari sinergi antar instansi dalam upaya penegakan hukum sekaligus pelestarian sumber daya alam.
“Kami telah menyerahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Zaky.
Sementara itu, perwakilan dari BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Bea Cukai Batam dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti tersebut. Kolaborasi antara Bea Cukai dan BKSDA diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya yang memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan atas kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pemberitahuan pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman, terutama yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang dan ilegal. Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional. (*)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam4 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam19 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



