Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Gelar Operasi, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Published

on

IMG 20220329 WA0043
Petugas Customs BC Batam memeriksa pita cukai rokok di salah satu toko swalayan di Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Opersasi Cukai Bea Cukai Batam berhasil dilaksanakan. Sebanyak 191.792 batang berbagai jenis dan merek rokok ilegal yang beredar luas di masyarakat Kota Batam disita.

Saat operasi itu berlangsung, tim menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok produk impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.

“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022. Kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat,” ungkap Undani, Selasa (29/3/2022).

Undani menjelaskan, saat operasi, Bea Cukai Batam menemukan berbagai merek dan jenis rokok baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM).

“Kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sehingga, total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP,” ujar Undani.

Selanjutnya, rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.

Dalam opersi tersebut, taksiran nilai barang hasil penindakan tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam sebesar Rp 284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.

“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya, untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Undani.

Terhitung sejak lima bulan terakhir, kata Undani, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batangrokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal.

Tentunya, peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” pungkasnya (Atok)

Advertisement

Trending