Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Musnahkan 122,06 Ton Balpres Hasil Penindakan 2018 – 2022

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230403 Wa0053
Bea Cukai Batam Musnahkan 122,06 Ton Balpres Hasil Penindakan Tahun 2018 Hingga 2022

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam musnahkan ribuan koli balpres hasil penindakan tahun 2018-2022 yang berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).

Pemusnahan sebanyak 5853 barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas merupakan bukti fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018-2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara, perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.

Diketahui, pemusnahan ribuan koli balpres dilakukan dengan cara di bakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” ungkap Askolani.

Askolani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

“Pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” jelasnya.

Menurut Askolani, importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending