Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Sita Puluhan Ribu Kaleng Bir Carlsberg Bernilai Miliaran Rupiah di Kawasan Batuampar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210819 Wa0124
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan puluhan ribu minuman kaleng bir merk Carlsberg diduga ilegal, Kamis (5/8/2021). Barang tanpa dokumen tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Batuampar

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan puluhan ribu minuman kaleng bir merk Carlsberg diduga ilegal, Kamis (5/8/2021). Barang tanpa dokumen tersebut diamankan kawasan Pelabuhan Batuampar Batam.

Sebanyak 57.072 kaleng bir Carlsberg di Batu Ampar disita petugas Bea Cukai Batam. Muatan kontainer diduga ilegal itu berhasil ditegah Bea Cukai karena tidak ada izin kuota dan dokumen yang lengkap.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizky Badilah mengatakan bahwa barang ilegal tersebut saat ini masih dalam proses penelitian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami selidiki untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).

Puluhan ribu minuman kaleng itu hendak diselundupkan dan berhasil diungkap saat sedang bongkar muat di salah satu gudang di Batuampar Batam. Petugas Bea Cukai berhasil menyita barang ilegal itu di Gudang TNT Kawasan Batuampar Batam. Mikol tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.

“Pada tanggal 14 Juli 2021 kemarin, sebanyak 57.072 kaleng bir Carlsberg di Batu Ampar. Mereka ditegah karena tidak ada ijin kuota dan saat ini masih dalam proses penelitian,” ungakpnya.

Pengungkapan kedua di Dapur 12, Sagulung, Kota Batam. Rizky Badilah mengatakan, ada sekitar ribuan kaleng bir merk Carlsberg berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai. Minuman tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan ABK kapal lompat ke laut,” ungkap M. Rizky Badilah. (Atok)

Advertisement

Trending