Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 2 Calon Penumpang, Selundupkan Sabu dengan Modus Jasa Burung

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua orang penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (25/11/2020) lalu.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil analisa penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam.
“Sabu seberat 68,2 gram tersebut disembunyikan di dalam anus pria berinisial M (52) dengan rute perjalanan Batam–Surabaya–Lombok,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan badan dan barang bawaan kedua tersangka, petugas Bea Cukai tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan test urine untuk mendeteksi adanya obat-obatan terlarang dalam tubuh tersangka berinisial M tersebut.
“Hasil dari test urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba, untuk itu kedua tersangka dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan ditemukan ada 2 bungkus sabu di dalam tubuh tersangka,” jelas Undani Kepala Seksi Layanan Informasi.
Penindakan narkotika jenis sabu ini merupakan penindakan ke-43 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam di tahun 2020.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk diproses lebih lanjut.
Dikatakan Undani, tangkapan ini serupa dengan dua tangkapan Bea Cukai Batam sebelumnya, dengan modus yang sama yaitu jasa burung. Burung adalah istilah untuk kurir yang memasukkan sabu ke dalam anus mereka dan mengeluarkannya setelah sampai di lokasi penerima.
“Sabu tersebut dikemas bulat seperti telur dengan plastik bening atau kondom kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam, lalu diolesi dengan baby oil agar mudah keluar masuk anus,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 miliar,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam24 jam ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna3 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam3 hari ago
Ada Interkoneksi Pipa di Sei Harapan Sekupang, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam15 jam ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman