Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 2 Calon Penumpang, Selundupkan Sabu dengan Modus Jasa Burung
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua orang penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (25/11/2020) lalu.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil analisa penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam.
“Sabu seberat 68,2 gram tersebut disembunyikan di dalam anus pria berinisial M (52) dengan rute perjalanan Batam–Surabaya–Lombok,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan badan dan barang bawaan kedua tersangka, petugas Bea Cukai tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan test urine untuk mendeteksi adanya obat-obatan terlarang dalam tubuh tersangka berinisial M tersebut.
“Hasil dari test urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba, untuk itu kedua tersangka dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan ditemukan ada 2 bungkus sabu di dalam tubuh tersangka,” jelas Undani Kepala Seksi Layanan Informasi.
Penindakan narkotika jenis sabu ini merupakan penindakan ke-43 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam di tahun 2020.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk diproses lebih lanjut.
Dikatakan Undani, tangkapan ini serupa dengan dua tangkapan Bea Cukai Batam sebelumnya, dengan modus yang sama yaitu jasa burung. Burung adalah istilah untuk kurir yang memasukkan sabu ke dalam anus mereka dan mengeluarkannya setelah sampai di lokasi penerima.
“Sabu tersebut dikemas bulat seperti telur dengan plastik bening atau kondom kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam, lalu diolesi dengan baby oil agar mudah keluar masuk anus,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 miliar,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



