Batam
Bea Cukai Batam Tetapkan AN Tersangka Kasus Kepemilikan Puluhan Ribu Botol Mikol Ilegal
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam resmi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan mikol ilegal. Tersangka tersebut berinisial AN, sebagai pemesan barang.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada Kabarbatam.com, Jumat (16/2).
“Sudah ada satu orang tersangka, inisial AN. (AN) yang melakukan pemesanan, diduga sebagai pemilik (mikol),” ungkap Rizki.
Ia mengatakan, hari ini AN dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. AN akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan masuknya barang ilegal tersebut ke Batam.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut, Rizki menyatakan, nantinya akan berkembangan dari hasil pemeriksaan tim Bea Cukai Batam.
“Tentunya akan berkembang. Makanya penyidik melakukan dengan hati-hati dengan bukti yang kuat,” pungkas Rizki.
Diberitakan sebelumnya, pengembangan terhadap penyelidikan kasus penyelundupan mikol masih berlangsung. Bea Cukai Batam telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus tersebut.
Petugas Bea Cukai Batam menyita puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal. Minuman yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah itu disita Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar, beberapa hari lalu.
Sejauh ini, penyelidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Barang bukti juga sudah disita untuk kepentingan penyelidikan, Bea Cukai Batam belum mau membeberkan identitas para saksi.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan, kasus tersebut masih berproses. “Delapan saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).
Informasi yang dihimpun, mikol tersebut berjumlah total 30.864 botol/kaleng. Mikol dengan berbagai merek itu masuk ke Batam tanpa dokumen dan izin yang sah.
Seorang pengusaha inisial A disebut sebagai pemesan minuman beralkohol tersebut. Minuman-minuman itu sedianya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Mikol yang disita itu ditaksir senilai Rp 9,968 miliar lebih.
Rizki menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Tak menutup kemungkinan akan ada saksi baru atau tambahan dalam kasus tersebut. “Penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti yang cukup dari kasus ini,” jelas Rizkii. (Atok)
-
BP Batam3 hari agoBP Batam di SMF 2026 Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara
-
Batam1 hari agoWakil Kepala BP Batam Tinjau Kondisi 4 Waduk, Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga
-
Batam2 hari agoGowes Kolaborasi BFB dan PLN Batam, Dukung Batam Sehat dan Menyala Lebih Terang
-
Bintan2 hari agoKJK Hadirkan Menteri Kehutanan Tanam Mangrove di Bintan: Tak Sekadar Berita, Tapi Ikut Mendorong Perubahan
-
Batam2 hari agoBantu Jaga Daya Beli Masyarakat, Makmur Elok Graha Gelar Pasar Murah Artha Graha Peduli di Batam, Rempang dan Galang
-
Batam2 hari agoAksi Sosial dan Bersih Pantai KJK Tuai Apresiasi dari Berbagai Kalangan
-
Bintan2 hari agoSekda Bintan Apresiasi KJK, Aksi Tanam Mangrove Akan Dihadiri Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang
-
Batam1 hari ago‘Spesialis’ Pembobol Rumah Kosong Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk Jatanras Polda Kepri



