Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Tetapkan AN Tersangka Kasus Kepemilikan Puluhan Ribu Botol Mikol Ilegal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240201 Wa0020 1068x801
Bea Cukai Batam menyita mikol dari salah satu kontainer, di Kota Batam. Barang ilegal ini diduga dipesan pengusaha berinisial AN.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam resmi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan mikol ilegal. Tersangka tersebut berinisial AN, sebagai pemesan barang.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada Kabarbatam.com, Jumat (16/2).

“Sudah ada satu orang tersangka, inisial AN. (AN) yang melakukan pemesanan, diduga sebagai pemilik (mikol),” ungkap Rizki.

Ia mengatakan, hari ini AN dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. AN akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan masuknya barang ilegal tersebut ke Batam.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut, Rizki menyatakan, nantinya akan berkembangan dari hasil pemeriksaan tim Bea Cukai Batam.

“Tentunya akan berkembang. Makanya penyidik melakukan dengan hati-hati dengan bukti yang kuat,” pungkas Rizki.

Diberitakan sebelumnya, pengembangan terhadap penyelidikan kasus penyelundupan mikol masih berlangsung. Bea Cukai Batam telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus tersebut.

Petugas Bea Cukai Batam menyita puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal. Minuman yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah itu disita Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar, beberapa hari lalu.

Sejauh ini, penyelidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Barang bukti juga sudah disita untuk kepentingan penyelidikan, Bea Cukai Batam belum mau membeberkan identitas para saksi.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan, kasus tersebut masih berproses. “Delapan saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Informasi yang dihimpun, mikol tersebut berjumlah total 30.864 botol/kaleng. Mikol dengan berbagai merek itu masuk ke Batam tanpa dokumen dan izin yang sah.

Seorang pengusaha inisial A disebut sebagai pemesan minuman beralkohol tersebut. Minuman-minuman itu sedianya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Mikol yang disita itu ditaksir senilai Rp 9,968 miliar lebih.

Rizki menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Tak menutup kemungkinan akan ada saksi baru atau tambahan dalam kasus tersebut. “Penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti yang cukup dari kasus ini,” jelas Rizkii. (Atok)

Advertisement

Trending