Batam
Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Mikol dan Ballpres
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam berhasil menindak sebanyak 421.960 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.
Selain rokok, Bea Cukai Batam juga berhasil menindak komoditi barang ilegal lainnya yang dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2023.
Penindakan 421.960 batang rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai kegiatan pengawasan antara lain pengawasan rutin darat berhasil menindak 15.280 batang.
Kemudian hasil pengawasan patroli laut berhasil menindak 178.400 batang dan terakhir berasal dari pelimpahan Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 229.080 batang.
“Kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” jelas Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah, Rabu (1/3/2023).
Dijelaskan Rizki, bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama Januari 2023 menghasilkan 73 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan sextoys, ballpress, alat kesehatan dan lainnya.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin.Tujuannya, untuk membasmi peredaran rokok ilegal, mikol, ballpres dan barang ilegal lainnya di Batam serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tegas Rizki.
Rizki menambahkan, Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran berbagai komoditi yang dilarang lainnya.
Tentunya, peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya komoditi ilegal dan juga tidak aktif dalam kegiatan jual beli rokok tanpa pita cukai. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.
“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam22 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam16 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline1 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



