Headline
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Sabu dalam Dua Tabung Gas
Karimun, Kabarbatam.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil happy five jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Barang-barang haram tersebut dibawa oleh KM Tohor Jaya dan ditangkap oleh aparat DJBC Khusus Kepulauan Riau di sekitar perairan Pulau Burung, Riau Kamis (27/4/2021) pukul 03.00 WIB.
“Narkotika jenis sabu dan pil happy five yang kita amankan itu nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp. 17 miliar,” ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam siaran persnya, Jum’at (30/4/2021).
Agus Yulianto mengatakan, upaya penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi oleh tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya rencananya pengiriman paket barang terlarang.
Berdasarkan informasi itu disebutkan barang-barang tersebut akan dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau.
Setelah dilakukan pengolahan oleh Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Kepri agar dapat disusun rencana penangkapan.
Pihaknya, kemudian menugaskan 5 unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan sekitar pukul 02.50 WIB.
Saat itu, kata Agus, terlihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket dan langsung saja pihaknya memberi isyarat berhenti dan nahkoda menghentikan kapal yang kemudian tim patroli menaiki kapal tersebut untuk mengadakan pemeriksaan.
“Karena kondisi di tengah laut yang tidak ideal untuk dilakukan pemeriksaan secara detail, tim diinstruksikan untuk membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepri,” katanya.
Kemudian, sesampainya di dermaga, pemeriksaan kembali dilanjutkan dengan hasil pihaknya menemukan 2 buah tabung gas ukuran 14 kg yang mencurigakan.
“Modus penyelundupan kali ini tergolong unik, dengan harapan dapat mengelabui petugas, barang haram dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi,” ucap Agus Yulianto.
Dari pembongkaran yang dilakukan, petugas Bea dan Cukai mendapati 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir.
“Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai sabu, dan pil diketahui sebagai happy five,” ucap Agus Yulianto.
Untuk pengembangan lebih jauh, pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti.
Pemeriksaan bersama dilakukan untuk dapat mengetahui pemilik sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi.
Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba. Hal tersebut sejalan dengan semangat sinergi dalam penanganan kasus narkoba.
“Lebih lanjut, KM Tohor Jaya dan 5 orang ABK nya beserta barang bukti diserahterimakan kepada BNN karena diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Agus Yulianto.
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam4 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam19 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



