Headline
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Sabu dalam Dua Tabung Gas
Karimun, Kabarbatam.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil happy five jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Barang-barang haram tersebut dibawa oleh KM Tohor Jaya dan ditangkap oleh aparat DJBC Khusus Kepulauan Riau di sekitar perairan Pulau Burung, Riau Kamis (27/4/2021) pukul 03.00 WIB.
“Narkotika jenis sabu dan pil happy five yang kita amankan itu nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp. 17 miliar,” ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam siaran persnya, Jum’at (30/4/2021).
Agus Yulianto mengatakan, upaya penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi oleh tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya rencananya pengiriman paket barang terlarang.
Berdasarkan informasi itu disebutkan barang-barang tersebut akan dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau.
Setelah dilakukan pengolahan oleh Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Kepri agar dapat disusun rencana penangkapan.
Pihaknya, kemudian menugaskan 5 unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan sekitar pukul 02.50 WIB.
Saat itu, kata Agus, terlihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket dan langsung saja pihaknya memberi isyarat berhenti dan nahkoda menghentikan kapal yang kemudian tim patroli menaiki kapal tersebut untuk mengadakan pemeriksaan.
“Karena kondisi di tengah laut yang tidak ideal untuk dilakukan pemeriksaan secara detail, tim diinstruksikan untuk membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepri,” katanya.
Kemudian, sesampainya di dermaga, pemeriksaan kembali dilanjutkan dengan hasil pihaknya menemukan 2 buah tabung gas ukuran 14 kg yang mencurigakan.
“Modus penyelundupan kali ini tergolong unik, dengan harapan dapat mengelabui petugas, barang haram dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi,” ucap Agus Yulianto.
Dari pembongkaran yang dilakukan, petugas Bea dan Cukai mendapati 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir.
“Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai sabu, dan pil diketahui sebagai happy five,” ucap Agus Yulianto.
Untuk pengembangan lebih jauh, pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti.
Pemeriksaan bersama dilakukan untuk dapat mengetahui pemilik sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi.
Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba. Hal tersebut sejalan dengan semangat sinergi dalam penanganan kasus narkoba.
“Lebih lanjut, KM Tohor Jaya dan 5 orang ABK nya beserta barang bukti diserahterimakan kepada BNN karena diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Agus Yulianto.
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya
-
Headline3 hari agoWagub Nyanyang Lantik Tujuh Anggota KPID Kepri Periode 2025-2028



