Connect with us

Karimun

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211107 Wa0069
Penyelundupan komoditi benih lobster berhasil digagalkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri).

Karimun, Kabarbatam.com – Penyelundupan komoditi benih lobster berhasil digagalkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri).

Komoditi benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke Singapura tersebut berhasil digagalkan di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Jum’at (5/11/2021).

Adapun jumlah komoditi benih lobster yang berhasil diamankan sebanyak 12.500 ekor yang dikemas dalam lima dus styrofoam.

“Benih lobster yang berhasil kita amankan ini mencapai 1,5 milyar rupiah,” kata Kepala DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq dalam siaran persnya, Sabtu (6/11/2021).

Rofiq mengatakan, upaya untuk menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam.

Sehingga, atas informasi tersebut, dirinya kemudian mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

“Kemudian, sekira pukul 09.15 WIB, petugas melihat sebuah kapal pancung yang melintas, petugas curiga kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Rofiq.

Penindakan terhadap kapal yang diduga membawa muatan benih lobster itu, tidak berjalan mulus.

Pasalnya, kapal tersebut melakukan perlawanan dengan berubah arah untuk melarikan diri.

Namun, usai berusaha kabur kapal tersebut ternyata dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam.

“Pelaku mengkandaskan kapalnya dan langsung melarikan diri, dari kapal yang dikandaskan itu petugas mendapati muatan benih lobster,” katanya.

Rofiq menjelaskan, bahwa modus yang digunakan pelaku lazim digunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas.

“Modus seperti ini lazim digunakan karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau dan kemudian di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli bea cukai,” jelas Rofiq.

Rofiq menyebutkan, pihaknya langsung membawa barang bukti yakni benih lobster ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.

“Kemudian, kami memutuskan agar benih-benih lobster yang berhasil diamankan untuk segera dilepasliarkan, guna menghindari makin tingginya resiko kematian,” ujar Rofiq.

Proses pelepasan benih lobster itu, diketahui dilaksanakan di hari yang sama pada pukul 17.00 di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

“Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komoditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” ucap Akhmad Rofiq. (*)

Advertisement

Trending