Connect with us

Batam

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Mikol Ilegal Hasil Penindakan Periode 2019 Hingga 2022

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221005 wa0205
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam musnahkan barang bukti rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan tahun 2019 sampai 2022, di halaman Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/10/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam musnahkan barang bukti rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan tahun 2019 sampai 2022, di halaman Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/10/2022).

Pemusnahan barang kena cukai berstatus milik negara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid serta seluruh pejabat utama instansi terkait lainnya .

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan, pemusnahan barang kena cukai berupa rokok dan minuman beralkohol sebagai hasil dari operasi pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai khususnya KPU Bea Cukai Batam.

img 20221005 wa0206

“Barang kena cukai yang kita musnahkan ini merupakan hasil penindakan selama periode 2020 hingga 2022. Jadi, yang kita musnahkan sebagian dari barang kena cukai yang sudah kita lakukan penyitaan dan sudah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan,” ungkap Ambang.

Ambang menuturkan, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam terus berupaya untuk melakukan pemusnahan barang-barang yang sudah memiliki keputusan peruntukannya.

“Sehingga gudang-gudang penampungan di tempat kami semakin berkurang dan dapat digunakan untuk barang sitaan lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani menyampaikan , pemusnahan barang milik negara ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Keuangan tahun 2019.

img 20221005 wa0207

“Kita lakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai ilegal sebanyak 46.732 batang rokok dengan nilai Rp 47 juta dan potensi kerugian sebesar Rp 24 juta. Minuman alkohol sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng dengan nilai mencapai Rp 99 miliar serta potensi kerugian Rp 3,1 miliar sehingga total nilai barang yang kita musnahkan hari ini mencapai Rp10 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,13 miliar,” terangnya.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal. (Atok)

Advertisement

Trending