Headline
Bea Cukai Tanjungbalai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Batam, Kabarbatam.com– Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun melakukan penegahan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun dengan inisial “H”, Senin, 11 November 2019 pukul 18.50 WIB.
Penumpang kapal ferry MV. Ceria Indomas tersebut diduga membawa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun, Indonesia di Kawasan Pabean Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bagus Hariadi, mengatakan, Penegahan diawali dari profiling penumpang kapal Ferry MV. Ceria Indomas oleh petugas Bea dan Cukai karena petugas melihat salah satu penumpang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan.
“Kemudian petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta barang bawaannya dan ditemukan barang berupa satu buah bungkusan berupa tablet dengan merek erimin 5,” ungkap Bagus.
Barang haram itu disembunyikan di lipatan lengan baju, kemudian satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga ekstasi berwama abu-abu yang disembunyikan di lipatan celana dan satu buah bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang ditemukan di dalam dompet saku celana.
Selanjutnya penumpang yang diketahui berinisial H beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.
“Berdasarkan uji narcotest, didapat bahwa barang yang dibawa tersebut adalah narkotika jenis happy five, sabu (Methampethamine), dan pil ekstasi (MDMA),” ujarnya.
Ditambahkan Bagus, setelah dilakukan penimbangan dan pencacahan diketahui bahwa barang yang dibawa yaitu 25 gram serbuk kristal putih diduga sabu, 50 butir pil wama abu-abu diduga ekstasi, dan 99 butir pil diduga Happy Five.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial A di daerah Pulay, Johor, Malaysia pada tanggal 10 November 2019. Barang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial A di daerah Guntung.
Sebagian untuk dijual di sekitar daerah Tanjung Balai Karimun, dan sebagian untuk pemakaian pribadi. Atas perbuatan H tersebut diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Intemasional Tanjung Balai Karimun.
Dan/atau mengimpor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas penegahan narkotika ini kasusnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan