Connect with us

Headline

Bea Cukai Tanjungbalai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F32049976

Batam, Kabarbatam.com– Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun melakukan penegahan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun dengan inisial “H”, Senin, 11 November 2019 pukul 18.50 WIB.  
Penumpang kapal ferry MV. Ceria Indomas tersebut diduga membawa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun, Indonesia di Kawasan Pabean Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bagus Hariadi, mengatakan, Penegahan diawali dari profiling penumpang kapal Ferry MV. Ceria Indomas oleh petugas Bea dan Cukai karena petugas melihat salah satu penumpang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan.

“Kemudian petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta barang bawaannya dan ditemukan barang berupa satu buah bungkusan berupa tablet dengan merek erimin 5,” ungkap Bagus.
Barang haram itu disembunyikan di lipatan lengan baju, kemudian satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga ekstasi berwama abu-abu yang disembunyikan di lipatan celana dan satu buah bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang ditemukan di dalam dompet saku celana. 
Selanjutnya penumpang yang diketahui berinisial H beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.
“Berdasarkan uji narcotest, didapat bahwa barang yang dibawa tersebut adalah narkotika jenis happy five, sabu (Methampethamine), dan pil ekstasi (MDMA),” ujarnya.

Ditambahkan Bagus, setelah dilakukan penimbangan dan pencacahan diketahui bahwa barang yang dibawa yaitu 25 gram serbuk kristal putih diduga sabu, 50 butir pil wama abu-abu diduga ekstasi, dan 99 butir pil diduga Happy Five.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial A di daerah Pulay, Johor, Malaysia pada tanggal 10 November 2019. Barang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial A di daerah Guntung.
Sebagian untuk dijual di sekitar daerah Tanjung Balai Karimun, dan sebagian untuk pemakaian pribadi. Atas perbuatan H tersebut diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Intemasional Tanjung Balai Karimun.
Dan/atau mengimpor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas penegahan narkotika ini kasusnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan. (*)

Advertisement

Trending