Headline
Bea Cukai Tanjungbalai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Batam, Kabarbatam.com– Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun melakukan penegahan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun dengan inisial “H”, Senin, 11 November 2019 pukul 18.50 WIB.
Penumpang kapal ferry MV. Ceria Indomas tersebut diduga membawa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun, Indonesia di Kawasan Pabean Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bagus Hariadi, mengatakan, Penegahan diawali dari profiling penumpang kapal Ferry MV. Ceria Indomas oleh petugas Bea dan Cukai karena petugas melihat salah satu penumpang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan.
“Kemudian petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta barang bawaannya dan ditemukan barang berupa satu buah bungkusan berupa tablet dengan merek erimin 5,” ungkap Bagus.
Barang haram itu disembunyikan di lipatan lengan baju, kemudian satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga ekstasi berwama abu-abu yang disembunyikan di lipatan celana dan satu buah bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang ditemukan di dalam dompet saku celana.
Selanjutnya penumpang yang diketahui berinisial H beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.
“Berdasarkan uji narcotest, didapat bahwa barang yang dibawa tersebut adalah narkotika jenis happy five, sabu (Methampethamine), dan pil ekstasi (MDMA),” ujarnya.
Ditambahkan Bagus, setelah dilakukan penimbangan dan pencacahan diketahui bahwa barang yang dibawa yaitu 25 gram serbuk kristal putih diduga sabu, 50 butir pil wama abu-abu diduga ekstasi, dan 99 butir pil diduga Happy Five.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial A di daerah Pulay, Johor, Malaysia pada tanggal 10 November 2019. Barang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial A di daerah Guntung.
Sebagian untuk dijual di sekitar daerah Tanjung Balai Karimun, dan sebagian untuk pemakaian pribadi. Atas perbuatan H tersebut diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Intemasional Tanjung Balai Karimun.
Dan/atau mengimpor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas penegahan narkotika ini kasusnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan. (*)
-
Batam6 hari ago
Diduga Depresi karena Terlilit Utang, Wanita Muda di Bengkong Tewas Gantung Diri
-
Headline2 hari ago
28.215 Warga Natuna Masuk Kategori Miskin
-
Kepri5 hari ago
Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar
-
Batam6 hari ago
Dua Remaja Tenggelam saat Berenang di Pantai Mutiara, Polisi Upaya Pencarian Terus Dilakukan
-
Headline2 hari ago
Banyak Makan Korban, Jalan Rusak di Dusun Serteh Lingga Minim Perhatian Pemerintah Provinsi Kepri
-
Batam2 hari ago
Curi 8 Unit Laptop SD Hidup Baru, Dua Pemuda Ini Berhadapan Langsung dengan Kapolsek Seibeduk
-
Batam2 hari ago
Bea Cukai Batam Beberkan Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Rokok VR7
-
BP Batam4 hari ago
Badan Usaha Pelabuhan Layani 580 Ribu Penumpang Pada Periode Angkutan Lebaran 2024