Connect with us

Batam

Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya

Published

on

Img 20251021 wa0159
Seorang ayah berinisial MK (45) warga Batam, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang ayah berinisial MK (45) warga Batam, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Diketahui, perbuatan bejat sang ayah terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini terungkap, setelah pihak sekolah memanggil ibu korban berinisial L (33), usai menerima laporan dari guru bimbingan konseling (BK) bahwa korban mengaku mengalami pelecehan dari ayahnya sendiri.

Tanpa pikir panjang, pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk melakukan pendampingan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (17/10) di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

“Pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan pakaian korban. Ia juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Anwar Aris, Selasa (21/10/2025).

Dalam kasus ini, Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Korban kini mendapat pendampingan psikologis dari UPTD PPA dan telah menjalani visum et repertum di rumah sakit.

“Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis,” tegas Iptu Anwar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending