Connect with us

Headline

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Tanjung Uma Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231212 Wa0298

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial S diringkus Unit Reskrim Polsek Lubukbaja setelah nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini terjadi pada hari Jum’at (3/11/2023) sekira pukul 18.00 Wib di Tanjung Uma, RT. 004/RW. 006, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku berinisial S beserta barang bukti 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar berhasil diamankan.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, kasus ini terungkap ketika pelaku berinisial S berbelanja rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 di salah satu warung milik warga Tanjung Uma.

“Awalnya unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi belanja rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 di salah satu warung milik warga Tanjung Uma,” ungkap Kompol Yudi Arvian, Selasa (12/12/2023).

Img 20231212 Wa0299

Menerima informasi itu, anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung menuju TKP dan sesampainya di sana tim menemukan pelaku S telah diamankan warga karena kedapatan menggunakan uang palsu untuk belanja.

“Setelah kita lakukan interogasi lebih dalam, pelaku S mengaku bahwa dirinya telah melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu,” ujarnya.

Tanpa pikir panjang, pelaku S beserta barang bukti 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar langsung diamankan ke Polsek Lubuk Baja guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku S beserta barang bukti uang palsu telah kita amankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun dan paling lama selama 15 tahun serta denda Rp. 10 hingga Rp15 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending