Batam
Berakhir Damai, Polisi Terbitkan SP3 Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie di First Club

Batam, Kabarbatam.com – Penanganan perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh dua warga negara asing asal Vietnam terhadap Disk Jockey (DJ) Stevanie (25) di First Club resmi dihentikan atau SP3 oleh pihak kepolisian.
Diketahui, kasus pengeroyokan itu telah bergulir sejak beberapa waktu lalu di Polsek Lubuk Baja. Penghentian kasus ini diambil setelah kedua belah pihak antara korban DJ Stevanie dengan tersangka bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan upaya hukum Restoratif Justice (RJ).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto membenarkan akan mengeluarkan SP3 atas kasus penganiayaan yang dialami oleh DJ Stevanie.
“Setelah melewati proses gelar khusus di Mapolresta Barelang, penyidik sepakat dan syaratnya sudah terpenuhi untuk mengeluarkan SP3 kasus pengeroyokan yang dialami DJ Stefanie, yang dilakukan dua wanita warga Vietnam yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25),” kata Noval, Jum’at (20/6/2025) malam.
Lanjut, Iptu Noval menuturkan, perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice. Penyidik telah menyajikan fakta hukum berupa dokumen persyaratan formil dan fakta materiil tentang pokok perkara dengan tujuan Keadilan Restoratif, syarat formil dan materiil terpenuhi untuk dilakukan RJ.
“Karena kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, penyidikan kasus ini akan kita hentikan karena syarat formil dan materiil terpenuhi untuk dilakukan RJ,” tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja juga mengungkapkan, tidak hanya 2 WNA Vietnam yang dikeluarkan SP3, terhadap tersangka DJ Misa juga dilakukan SP3.
“Untuk DJ Misa yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga dilakukan SP3. Karena satu perkara atau satu Laporan Polisi (LP),” ungkapnya.
Sementara untuk status tersangka dan DPO DJ Misa juga akan dicabut, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyelidikan (Mindik).
“Status tersangka dan DPO atas DJ Misa juga akan dicabut,” ujarnya.
Kanit Reskrim juga mengatakan, akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum serta menerbitkan surat henti sidik demi keadilan restoratif.
Selain itu juga pihaknya akan menerbitkan surat penetapan pencabutan status tersangka, menerbitkan surat pengeluaran tahanan dan memberitahukan kepada pihak Konsulat atau Kedutaan, perihal progres penanganan hukum WNA Vietnam dimaksud berupa penghentian penyidikan demi keadilan restoratif. (*)






-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan: ASN Disiplin, Kantor Bersih, Honorer Ditata Ulang
-
Natuna3 hari ago
Gubernur Kepri Dorong MBG Serap Pangan Lokal, Cegah Inflasi
-
Natuna2 hari ago
Gandeng BRK Syariah, Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman Usaha Mikro Tanpa Bunga
-
Headline16 jam ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Batam2 hari ago
Rivaldo Pemuda yang Terjun dari Jembatan I Barelang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Batam3 hari ago
Rivaldo Dinyatakan Hilang Usai Lompat dari Jembatan I Barelang, Pencarian Tim SAR Belum Temukan Titik Terang
-
Ekonomi2 hari ago
Berkarir Selama 30 Tahun, Ricky Perdana Gozali Didapuk sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
-
Batam3 hari ago
Semarak Layar Kolek di Laut Belakangpadang, Amsakar-Li Claudia Dukung Gerindra Cup I Pelestarian Budaya Pesisir