Metropolitan
Beraksi di 16 TKP, Spesialis Jambret Diringkus Polsek Lubuk Baja
Batam, Kabarbatam.com – Polsek Lubuk Baja meringkus seorang residivis spesialis jambret yang kerap kali melancarkan aksi di wilayah hukum Polsek Lubuk.
Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial TSS (43) telah beraksi di 16 TKP yang berbeda-beda yakni di Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar dan Batam Kota.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, awal mula kejadian penjambretan itu terjadi pada tanggal (12/12/2020) sekira pukul 08.26 Wib dan pada hari Jum’at (25/12/2020) sekira pukul 07.40 Wib.
“Sasaran pelaku TSS (43), rata-rata seorang ibu rumah tangga yang menggunakan perhiasan dan berjalan sendirian,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono.
Dijelaskan Budi, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara memepet korban yang saat itu berjalan seendiri dan langsung menarik kalung emas yang terpasang di leher korban.
Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korban, tersangka yang pada saat itu mengendarai sepeda motor langsung menancap gas dan melarikan diri.
Menanggapi laporan dari para korban penjambretan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV disetiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.
Lanjut, Budi Hartono menyampaikan, setelah melakukan profiling akhirnya tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sekitaran Baloi Blok IV dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
“Namun, pada saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, hingga pada akhirnya, tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ujar AKP Budi Hartono.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa ia telah melakukan jambret kepada setiap para korban sebanyak 16 TKP yang berada di wilayah Lubuk Baja, Batu Ampar dan Batam Kota.
“Menurut pengakuannya, kepada setiap korban bahwa yang menjadi target barang adalah kalung emas yang terpasang di leher korban. Karena, kalung emas sangat mudah untuk didapatkan dengan cara menarik paksa yang membuat kalung emas tersebut mudah terlepas,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 lembar surat emas, 2 buah Flashdisk, 1 unit sepeda motor dengan Merk/ Type Yamaha Mio Soul GT warna Hitam, 1 buah kunci Sepeda Motor, 1 buah helm berwarna Hitam, 1 helai baju kaos berkerah dengan motif garis berwarna oren dan biru dongker, 1 helai celana jeans panjang, 1 helai jaket parasut berwarna biru tua, 1 pasang sendal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang