Connect with us

Metropolitan

Beraksi di 16 TKP, Spesialis Jambret Diringkus Polsek Lubuk Baja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Jambret

Batam, Kabarbatam.com – Polsek Lubuk Baja meringkus seorang residivis spesialis jambret yang kerap kali melancarkan aksi di wilayah hukum Polsek Lubuk.

Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial TSS (43) telah beraksi di 16 TKP yang berbeda-beda yakni di Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar dan Batam Kota.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, awal mula kejadian penjambretan itu terjadi pada tanggal (12/12/2020) sekira pukul 08.26 Wib dan pada hari Jum’at (25/12/2020) sekira pukul 07.40 Wib.

“Sasaran pelaku TSS (43), rata-rata seorang ibu rumah tangga yang menggunakan perhiasan dan berjalan sendirian,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono.

Dijelaskan Budi, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara memepet korban yang saat itu berjalan seendiri dan langsung menarik kalung emas yang terpasang di leher korban.

Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korban, tersangka yang pada saat itu mengendarai sepeda motor langsung menancap gas dan melarikan diri.

Menanggapi laporan dari para korban penjambretan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV disetiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.

jambret

Barang bukti motor yang digunakan pelaku untuk menjambret.

Lanjut, Budi Hartono menyampaikan, setelah melakukan profiling akhirnya tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sekitaran Baloi Blok IV dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“Namun, pada saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, hingga pada akhirnya, tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ujar AKP Budi Hartono.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa ia telah melakukan jambret kepada setiap para korban sebanyak 16 TKP yang berada di wilayah Lubuk Baja, Batu Ampar dan Batam Kota.

“Menurut pengakuannya, kepada setiap korban bahwa yang menjadi target barang adalah kalung emas yang terpasang di leher korban. Karena, kalung emas sangat mudah untuk didapatkan dengan cara menarik paksa yang membuat kalung emas tersebut mudah terlepas,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 lembar surat emas, 2 buah Flashdisk, 1 unit sepeda motor dengan Merk/ Type Yamaha Mio Soul GT warna Hitam, 1 buah kunci Sepeda Motor, 1 buah helm berwarna Hitam, 1 helai baju kaos berkerah dengan motif garis berwarna oren dan biru dongker, 1 helai celana jeans panjang, 1 helai jaket parasut berwarna biru tua, 1 pasang sendal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending