Batam
Beraksi di 30 TKP, Jatanras Polda Kepri Gulung Komplotan Spesialis Curanmor
Batam, Kabarbatam.com – Beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP), lima orang spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam berhasil diringkus Subdit 3 Ditreskrimum Jatanras Polda Kepri.
Diketahui kelima pelaku tersebut berinisial YPNO (35), VOA (20), SH (19), AR (23), dan ET (21). Mereka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang didominasi motor jenis matic.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi (LP) Polsek Batu Ampar bahwa telah terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Menanggapi aduan masyarakat tersebut, pada hari Minggu (18/2/2023) Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (21/2/2023).
Robby Topan Manusiwa menjelaskan, kelima pelaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 30 TKP di wilayah Kota Batam.

“Mereka spesialis pencurian kendaraan bermotor Honda Beat dan berperan sebagai eksekutor serta ikut menjual barang tersebut ke penampung yang saat ini masih kita dalami,” ungkap Robby
Modus yang dilakukan para tersangka masih sama kasus-kasus sebelumnya. Mereka mencari kendaraan matic yang didominasi Honda Beat dengan cara mematahkan stang dan mencabut kabel.
“Mereka memilih motor Beat karena menurut para pelaku kendaraan jenis Beat paling mudah untuk di curi,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Jatanras Polda Kepri turut menyita barang bukti lainnya diantaranya 1 buah handphone merk Vivo, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Y22, 1 unit handphone Realme C 31, 1 unit handphone Xiaomi, 1 unit handphone Samsung Galaxy, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 buah pisau gagang warna coklat dan 5 unit motor.
“Untuk sementara kendaraan hasil curian masih dalam pengembangan,” terangnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam3 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam18 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



