Batam
Beraksi di 30 TKP, Jatanras Polda Kepri Gulung Komplotan Spesialis Curanmor

Batam, Kabarbatam.com – Beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP), lima orang spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam berhasil diringkus Subdit 3 Ditreskrimum Jatanras Polda Kepri.
Diketahui kelima pelaku tersebut berinisial YPNO (35), VOA (20), SH (19), AR (23), dan ET (21). Mereka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang didominasi motor jenis matic.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi (LP) Polsek Batu Ampar bahwa telah terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Menanggapi aduan masyarakat tersebut, pada hari Minggu (18/2/2023) Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (21/2/2023).
Robby Topan Manusiwa menjelaskan, kelima pelaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 30 TKP di wilayah Kota Batam.
“Mereka spesialis pencurian kendaraan bermotor Honda Beat dan berperan sebagai eksekutor serta ikut menjual barang tersebut ke penampung yang saat ini masih kita dalami,” ungkap Robby
Modus yang dilakukan para tersangka masih sama kasus-kasus sebelumnya. Mereka mencari kendaraan matic yang didominasi Honda Beat dengan cara mematahkan stang dan mencabut kabel.
“Mereka memilih motor Beat karena menurut para pelaku kendaraan jenis Beat paling mudah untuk di curi,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Jatanras Polda Kepri turut menyita barang bukti lainnya diantaranya 1 buah handphone merk Vivo, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Y22, 1 unit handphone Realme C 31, 1 unit handphone Xiaomi, 1 unit handphone Samsung Galaxy, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 buah pisau gagang warna coklat dan 5 unit motor.
“Untuk sementara kendaraan hasil curian masih dalam pengembangan,” terangnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)









-
Headline10 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam21 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline16 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam21 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan