Connect with us

Batam

Berantas Sindikat TPPO, Polsek KKP Selamatkan 23 Korban Perdagangan Orang Sepanjang Januari-Oktober

Published

on

IMG 20251124 WA0232
Aktivitas di salah satu pelabuhan internasional di Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus dilakukan Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang.

Hal itu terbukti, bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polsek KKP berhasil menyelamatkan 23 korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, mengatakan bahwa para korban kerap dipikat dengan janji gaji besar dan proses keberangkatan yang diklaim cepat. Namun kenyataannya, mereka dipersiapkan untuk diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan internasional di Kota Batam.

“Sebagian besar korban tergiur tawaran gaji tinggi di luar negeri. Mereka kemudian diupayakan berangkat melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center dan Harbourbay, tanpa prosedur resmi,” ujar AKP Zharfan, Senin (24/11/2025).

Dari total 23 korban yang berhasil diselamatkan, 10 di antaranya adalah laki-laki dan 13 perempuan. Sementara itu, 18 tersangka yang diamankan terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan. Para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

IMG 20251124 WA0233

“Ada tersangka yang berperan sebagai penampung korban, ada yang menyiapkan berkas dan pengurusan pemberangkatan, serta ada juga yang bertindak sebagai penghubung dengan agen di luar negeri,” jelas Zharfan.

Kanit Reskrim Polsek KKP, Muhammad Rizky Fitrianor, menyampaikan bahwa proses hukum pada seluruh laporan polisi yang masuk terus berjalan. Menurutnya, perkembangan penanganan perkara cukup signifikan sepanjang tahun ini.

“Saat ini satu laporan polisi masih dalam tahap pemberkasan. Empat laporan sudah memasuki tahap satu, dan sebelas laporan lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Rizky.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai maksimal 10 tahun penjara.

AKP Zharfan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan upah besar namun tidak melalui mekanisme resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja yang tidak didukung dokumen legal dan proses yang benar,” tegasnya.

Polsek KKP menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar masuk pelabuhan internasional dalam rangka mencegah kejahatan perdagangan orang dan memberantas praktik pengiriman PMI non-prosedural yang masih marak terjadi. (Atok)

Advertisement

Trending