Batam
Berantas Sindikat TPPO, Polsek KKP Selamatkan 23 Korban Perdagangan Orang Sepanjang Januari-Oktober
Batam, Kabarbatam.com – Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus dilakukan Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang.
Hal itu terbukti, bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polsek KKP berhasil menyelamatkan 23 korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, mengatakan bahwa para korban kerap dipikat dengan janji gaji besar dan proses keberangkatan yang diklaim cepat. Namun kenyataannya, mereka dipersiapkan untuk diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan internasional di Kota Batam.
“Sebagian besar korban tergiur tawaran gaji tinggi di luar negeri. Mereka kemudian diupayakan berangkat melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center dan Harbourbay, tanpa prosedur resmi,” ujar AKP Zharfan, Senin (24/11/2025).
Dari total 23 korban yang berhasil diselamatkan, 10 di antaranya adalah laki-laki dan 13 perempuan. Sementara itu, 18 tersangka yang diamankan terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan. Para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

“Ada tersangka yang berperan sebagai penampung korban, ada yang menyiapkan berkas dan pengurusan pemberangkatan, serta ada juga yang bertindak sebagai penghubung dengan agen di luar negeri,” jelas Zharfan.
Kanit Reskrim Polsek KKP, Muhammad Rizky Fitrianor, menyampaikan bahwa proses hukum pada seluruh laporan polisi yang masuk terus berjalan. Menurutnya, perkembangan penanganan perkara cukup signifikan sepanjang tahun ini.
“Saat ini satu laporan polisi masih dalam tahap pemberkasan. Empat laporan sudah memasuki tahap satu, dan sebelas laporan lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Rizky.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai maksimal 10 tahun penjara.
AKP Zharfan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan upah besar namun tidak melalui mekanisme resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja yang tidak didukung dokumen legal dan proses yang benar,” tegasnya.
Polsek KKP menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar masuk pelabuhan internasional dalam rangka mencegah kejahatan perdagangan orang dan memberantas praktik pengiriman PMI non-prosedural yang masih marak terjadi. (Atok)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline21 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



