BP Batam
Berikan Potongan 50% Tarif UWT, BP Batam Percepat Pelayanan Kavling Siap Bangun (KSB)
Batam, Kabarbatam.com – BP Batam melalui Kantor Pengelolaan Pertanahan sosialisasikan Peraturan Kepala BP Batam (Perka BP Batam) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tarif Khusus Alokasi Tanah Kavling Siap Bangun pada, Jum’at (2/9/2022) bertempat di Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung, Pasar BBC Blok A, Nomor 31-21, Batuaji, Kota Batam
Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam yang diwakilkan oleh Kasi Survey dan Pengukuran, Amir Nugroho; Camat Sagulung, Muhammad Hafiz; para Lurah dan Perwakilan RT/RW Se-Kecamatan Sagulung.
Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan mengatakan sebagai langkah percepatan legalitas Kavling Siap Bangun (KSB), BP Batam memberikan tarif khusus berupa pengurangan biaya sebesar 50% atas tarif UWT untuk Kavling Siap Bangun (KSB) dari tarif yang berlaku berdasarkan Perka BP Batam Tahun 2021.

Ia menambahkan bahwa tarif khusus ini, diberikan kepada penerima Alokasi Tanah KSB yang mengajukan permohonan paling lambat 31 Desember 2022.
Selain keringanan biaya dengan tarif khusus yang diberikan, kemudahan persyaratan untuk pembayaran alokasi KSB juga membuat masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran.
Cukup dengan membawa persyaratan : Fotocopy e-KTP, Surat Kavling/SKET Lokasi/Site Plan/SHGB PTSL, Foto Lokasi/Bangunan, dan rekening air / listrik, masyarakat sudah dapat menikmati tarif khusus pengurangan sebesar 50%, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2022.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan BP Batam untuk mempercepat penyelesaian administrasi KSB di sub wilayah pengembangan Tanjung Uncang, Sekupang, Sei Panas, Batam Centre, Nongsa, Tanjung Piayu, Kabil dan Mukakuning.

Peresmian Kantor Pelayanan KSB Wilayah Pulau Batam ditandai dengan penyerahan secara simbolis Faktur UWT kepada perwakilan masyarakat, dilanjutkan dengan peninjauan ruangan Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung.
“Program ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk melakukan pembayaran dan semoga kedepannya masyarakat merasa semakin tenang dan nyaman untuk tinggal di Batam karena sudah mendapatkan legalitas huniannya (KSB)”. Pungkas Ilham.
Sementara itu, Camat Sagulung, Muhammad Hafiz Rozie, menyambut baik terobosan perdana yang diusung oleh Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam, Muhammad Rudi. Ia menghimbau masyarakat Batam khususnya warga Sagulung agar dapat segera memanfaatkan Program ini, karena batas waktu yang ditentukan.
“Mari sama-sama kita memanfaatkan program penyelesaian legalitas ini yang merupakan kebijakan dari Bapak Kepala BP Batam dan kami menyambut baik program ini semoga kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat”.

Kepala Badan Pengusahaan Batam yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi, secara konsisten memberikan perhatian terhadap progres pembangunan dan kemajuan wilayah Batam.
Pembangunan insfrastruktur yang maju akan mengundang semakin banyak investasi dan wisatawan yang masuk ke Batam, sehingga akan terjadi pemerataan ekonomi hingga level kehidupan masyarakat akan terangkat. (*)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline15 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline2 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



