Connect with us

Headline

Berikut Surat Edaran Bupati Karimun Menyikapi Covid-19

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F88850432

Karimun, KABARBATAM.COM – Bertambahnya jumlah kasus positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq S.Sos. M.Si, mengeluarkan surat edaran bernomor: 226/SE.UM-KEU/III/2020, yang ditanda tangani oleh Bupati mengenai imbauan kewaspadaan terhadap Covid-19.
Diketahui, jumlah pasien positif virus corona atau covid-19 di Indonesia bertambah menjadi 117 orang, angka tersebut disampaikan langsung Juru Bicara Pemerintah, khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto, sekira pukul 14.30 WIB, Minggu (15/3/2020).
Menanggapi hal tersebut Bupati Karimun keluarkan surat edaran, Berikut isi surat edaran Bupati Karimun mengenai kewaspadaan terhadap Covid-19.
Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk sementara tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan masa terutama dalam
ruangan.
2. Membatasi dan/atau menghentikan sementara perjalanan dinas luar daerah kewilayah yang terpapar Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
3. Agar setiap instansi pemerintah dan swasta dapat menyediakan Hand Sanitazer (Antiseptik Tangan) dan Alat Pengukur Suhu Tubuh di Front Office (Pintu Masuk Kantor).
4. Khusus untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan agar meneruskan Edaran ini kepada unit-unit kerja dibawahnya.
5. Camat, Lurah, Kepala Desa agar meneruskan edaran ini kepada masyarakat.
6. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi Call Center No. 08/2-68872141 dan 08/2-6347-3221.
7. Menghimbau kepada seluruh ASN dan warga masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggungjawab.(Gik)

Advertisement

Trending