Batam
Berkas Pekara Penyelundupan 90 Ton BBM Kapal Tanker MT Blue Star 08 Dilimpahkan ke BC Batam

Batam, Kabarbatam.com – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menyerahkan berkas pemeriksaan anak buah kapal (ABK) Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 beserta barang bukti 90 ton bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.
Diketahui, proses penyerahan berkas pemeriksaan ABK beserta barang bukti berlangsung di Kantor Pagkalan Bakamla Zona Maritim Barat, Kamis (1/9/2022).
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd mengatakan, penyerahan berkas perkara kasus penyelundupan 90 ton BBM ditandatangani oleh Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari, S.H selaku Analis Hukum Unit Penindakan Hukum Bakamla RI.
“Berkas perkara beserta barang bukti telah diterima langsung oleh Pelaksana Pemeriksa atau Penyidik KPU Bea dan Cukai Batam,” ujar Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Jum’at (2/9/2022).
Yuhanes menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea bermuatan 90 ton BBM ilegal diawaki oleh 5 orang ABK yang saat ini dalam pemeriksaan Bea Cukai Batam.
“Adapun barang bukti yang kita serahkan yakni, muatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak 90 ton, 5 orang ABK, peralatan navigasi, komunikasi, permesinan, dokuman kapal, dokumen crew dan handphone crew,” jelasnya.
Lanjut, Yuhanes menyampaikan, berita acara penyerahan berkas perkara ABK dan barang bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebelumnya, Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) di perairan Sengkuang Batam, Jumat (26/8/2022).
MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut “Arkana I/22” di perairan Batam.
Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton BBM jenis HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate dan tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Milik Pengusaha Batam Abi
-
Batam3 hari ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam3 hari ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna1 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong
-
Batam2 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas