Connect with us

Batam

Berlangsung Senyap, 21 WNA Kru Kapal MT Arman 114 Dipindahkan ke Hotel Grand Sydney Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240511 Wa0268

Batam, Kabarbatam.com – Belum selesai sidang putusan, 21 Warga Negara Asing (WNA) crew Kapal MT Arman 114 yang awalnya ‘diamankan’ di atas kapal diduga dipindahkan secara sepihak ke Hotel Grand Sydney, Batam Centre.

Informasi yang dihimpun, penurunan terhadap 21 WNA crew kapal MT Arman 114 diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum petugas keamanan laut pada Jumat, (10/5/2024) sekira pukul 00.00 Wib. Para ABK yang saat ini tengah bermasalah itu, mendapatkan perlakuan khusus bahkan dengan senang hati menikmati fasilitas hotel yang ada.

Bahkan, yang membuat janggal kasus ini, tindakan pemindahan 21 WNA anak buah Kapal MT Arman 114 itupun juga tanpa sepengetahuan penyidik KLHK, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) Batam dan PT Gass selaku agen kapal serta pihak owner kapal.

Sementara sudah jelas, bahwa kasus dugaan pembuangan dan penyelundupan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Indonesia yang menjerat kapal MT Arman 114 beberapa waktu lalu sampai saat ini masih bergulir di ‘meja hijau’.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti soal pemindahan 21 crew kapal MT Arman 114 tersebut.

“Kami tidak mengetahui bang,” ungkap Andreas Tarigan saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Img 20240511 Wa0267

Sementara itu, hal senada juga disampaikan, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba. Pihaknya juga tidak mengetahui soal pemindahan atau pergerakan terhadap 21 WNA crew kapal MT Arman 114 tersebut.

“Kami mengetahui hal itu dari sejumlah berita yang beredar,” ujarnya.

Menurut Samuel, untuk naik turunnya para crew kapal asing itu kewenangan penanggung jawab alat angkut dalam hal ini kapten atau nahkoda.

“Untuk saat ini, kami menghormati proses lainnya terlebih dahulu. Kalau seluruh proses sudah clear dan paspornya diserahkan ke Imigrasi, baru kami melaksanakan proses selanjutnya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, dua nahkoda Kapal Tanker berbendera Iran dan Liberia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkum KLHK setelah terbukti membuang dan menyelundupkan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Diketahui, kedua tersangka tersebut berinisial MAM (42) Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir sebagai nahkoda Kapal Tanker MT Arman berbendera Iran dan SJN (37) Warga Negara Asing (WNA) asal India sebagai nahkoda Kapal MT BSI berbendera Liberia.

Dalam kasus ini, tersangka MAM (42) Nakhoda Kapal MT Arman 114 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK setelah terbukti membuang limbah B3 ke perairan Natuna Riau.

Pada tanggal 7 Juli 2023, Bakamla RI telah melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

Dalam pengungkapan itu, Kapal MT Arman 114 terbukti mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan membuang limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna. (Atok)

Advertisement

Trending