Batam
Bermodalkan Uang Rp1.000, Predator Anak Ini Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
Batam, Kabarbatam.com – Predator anak di bawah umur kembali berulah di Kota Batam. Kali ini, Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di pondok galian pasir tepat di depan Perumahan Bida Asri 3, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Senin (1/2/2021).
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH, saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Kepri, Rabu (3/2/2021) siang.
AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat salah seorang ibu bersama anak kandungnya berumur 4 tahun mengalami pencabulan oleh tetangga korban sendiri.
Menurut keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut usai melaksanakan kegiatan pengajian di masjid lingkungan perumahannya.

“Tersangka Udin Tato (47) ini mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso sehingga korban terperdaya dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya yakni mencabuli korban di pondok penggalian pasir,” ungkap Dhani.
Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp1.000.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya pada hari Selasa (2/2/2021) pada pukul 01.50 wib dini hari, dengan gerak cepat Tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan serta pencarian dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
“Menurut pengakuan tersangka, dia nekat melakukan perbuatan bejatnya itu dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan dengan hal bejat tersebut,” ujarnya.
Sungguh bejat, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka ini ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun mengalami hal yang serupa.

“Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak 15 miliar. (Atok)
-
Natuna2 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam15 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna3 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam1 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Headline2 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



