Batam
Bermodalkan Uang Rp1.000, Predator Anak Ini Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
Batam, Kabarbatam.com – Predator anak di bawah umur kembali berulah di Kota Batam. Kali ini, Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di pondok galian pasir tepat di depan Perumahan Bida Asri 3, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Senin (1/2/2021).
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH, saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Kepri, Rabu (3/2/2021) siang.
AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat salah seorang ibu bersama anak kandungnya berumur 4 tahun mengalami pencabulan oleh tetangga korban sendiri.
Menurut keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut usai melaksanakan kegiatan pengajian di masjid lingkungan perumahannya.

“Tersangka Udin Tato (47) ini mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso sehingga korban terperdaya dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya yakni mencabuli korban di pondok penggalian pasir,” ungkap Dhani.
Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp1.000.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya pada hari Selasa (2/2/2021) pada pukul 01.50 wib dini hari, dengan gerak cepat Tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan serta pencarian dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
“Menurut pengakuan tersangka, dia nekat melakukan perbuatan bejatnya itu dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan dengan hal bejat tersebut,” ujarnya.
Sungguh bejat, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka ini ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun mengalami hal yang serupa.

“Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak 15 miliar. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Headline3 hari agoWagub Nyanyang Lantik Tujuh Anggota KPID Kepri Periode 2025-2028
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis



