Connect with us

Batam

Bermuatan Barang Ilegal, Speedboat Rahmat Jaya 12 Ditangkap Tim Gabungan BC Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221215 wa0301
Tim gabungan Bea Cukai Batam mengamankan speed boat Rahmat Jaya 12 bermuatan berbagai macam barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, di wilayah perairan Tanjung Riau, Batam, Rabu (14/12/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Patroli laut Pandawa 2022, tim gabungan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan speed boat Rahmat Jaya 12 bermuatan berbagai macam barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, di wilayah perairan Tanjung Riau, Batam, Rabu (14/12/2022).

Diketahui, operasi patroli laut Pandawa 2022 merupakan sinergi antara Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik (KPLP), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Indonesia.

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil menangkap speed boat Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop,15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.

img 20221215 wa0302

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang lartas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui speed boat penumpang dari Batam ke Tembilahan.

Kemudian, Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal speed boat Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Perlu diketahui, rute speed boat Rahmat Jaya 12 adalah dari Sekupang – Tembilahan, namun telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal,” ungkap M. Rizki Baidillah, Kamis (15/12/2022).

Rizki menjelaskan, metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain ditemukan handphone, sebanyak 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas turut diamankan saat berada diatas spead boat tersebut.

“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya, hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” tambahnya.

img 20221215 wa0300

Dalam pengungkapan ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Selanjutnya, Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Menurut Rizki, kuasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending