Batam
Bikin Resah Masyarakat, Jatanras Polresta Barelang Ringkus Spesialis Jambret di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat Kota Batam.
Pelaku jambret berinisial JH (31) berhasil dibekuk usai melancarkan aksinya di jalan raya Jembatan Sei Ladi Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Senin (31/5/2021) lalu sekira pukul 21.45 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat korban inisial DP bersama temannya mengendarai sepeda motor, yang mana saat itu korban pada posisi dibonceng.
“Ketika melintasi jalan jembatan Sei Ladi, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam memepet kendaraan korban dan langsung merampas handphone yang sedang di pegang korban. Setelah itu korban berusaha mengejar namun pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi,” ungkap Andri Kurniawan, Sabtu (12/6/2021).
Adapun ciri-ciri handphone milik korban yakni merk Poco Phone X3 NFC warna biru dan atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.

Menerima laporan korban yang menjadi korban tindak pidana pencurian/jambret, kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH. melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Pencurian/Jambret.
“Pada hari Rabu (02/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib. Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Bengkong Abadi 2 dan sekira pukul 20.00 Wib dengan gerak cepat pelaku JH (31) berhasil diamankan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri Kurniawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merk Poco Phone X3 NFC Warna Biru (milik korban) LP Polresta Barelang, 1 unit handphone merk Iphone XR Warna Putih (milik korban) LP Polsek Batam Kota, 1 unit sepeda motor Satria FU warna hitam merah sebagai sarana.
“Menurut keterangan pelaku, terdapat 5 TKP yang dilakukan pencurian/ jambret oleh pelaku yakni di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi, tepi jalan depan Lotte Mart, Terowongan Pelita, simpang lampu merah Hotel Kaliban dan bundaran Ocarina,” tutur Andri Kurniawan.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Atok)
-
Natuna14 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Kepri3 hari agoGubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah
-
Batam1 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI



