Batam
Bikin Resah Masyarakat, Jatanras Polresta Barelang Ringkus Spesialis Jambret di Batam

Batam, Kabarbatam.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat Kota Batam.
Pelaku jambret berinisial JH (31) berhasil dibekuk usai melancarkan aksinya di jalan raya Jembatan Sei Ladi Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Senin (31/5/2021) lalu sekira pukul 21.45 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat korban inisial DP bersama temannya mengendarai sepeda motor, yang mana saat itu korban pada posisi dibonceng.
“Ketika melintasi jalan jembatan Sei Ladi, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam memepet kendaraan korban dan langsung merampas handphone yang sedang di pegang korban. Setelah itu korban berusaha mengejar namun pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi,” ungkap Andri Kurniawan, Sabtu (12/6/2021).
Adapun ciri-ciri handphone milik korban yakni merk Poco Phone X3 NFC warna biru dan atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.
Menerima laporan korban yang menjadi korban tindak pidana pencurian/jambret, kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH. melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Pencurian/Jambret.
“Pada hari Rabu (02/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib. Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Bengkong Abadi 2 dan sekira pukul 20.00 Wib dengan gerak cepat pelaku JH (31) berhasil diamankan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri Kurniawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merk Poco Phone X3 NFC Warna Biru (milik korban) LP Polresta Barelang, 1 unit handphone merk Iphone XR Warna Putih (milik korban) LP Polsek Batam Kota, 1 unit sepeda motor Satria FU warna hitam merah sebagai sarana.
“Menurut keterangan pelaku, terdapat 5 TKP yang dilakukan pencurian/ jambret oleh pelaku yakni di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi, tepi jalan depan Lotte Mart, Terowongan Pelita, simpang lampu merah Hotel Kaliban dan bundaran Ocarina,” tutur Andri Kurniawan.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Atok)





-
Batam4 hari ago
Pengerjaan Fisik Kegiatan TMMD ke-116 Kavling Seraya Hampir Rampung
-
BP Batam3 hari ago
Rudi Paparkan Rencana Strategis Pembangunan Batam, Ajak Masyarakat Asal Pariaman Dukung Kemajuan Daerah
-
Batam6 hari ago
Personel dan Masyarakat Kavling Seraya Ciptakan Rasa Kebersamaan di Kegiatan TMMD ke-116 Batam
-
Headline6 hari ago
Ukir Prestasi, Kemenkumham RI Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif Tahun 2023
-
Batam5 hari ago
Sahkan RUPTL PT PLN Batam 2023-2032, Pemerintah Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Listrik
-
Kepri6 hari ago
Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada DPRD Kepri
-
Kepri2 hari ago
Gubernur Ansar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda LPP APBD 2022
-
BP Batam5 hari ago
Turis Korea Selatan Puji Kemajuan Kota Batam