Batam
Bikin Resah Warga, 29 Pebalap Liar Terjaring Patroli Satlantas Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Aksi balapan liar yang dilakukan sekelompok anak muda di jalan raya Kota Batam seketika dihentikan oleh jajaran Satlantas Polresta Barelang, Sabtu (11/2/2023).
Dalam patroli Cipta Kondisi (Cipkon) antisipasi balap liar di wilayah Kota Batam, Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan 29 unit sepeda motor berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat surat kendaraan saat balapan liar di Simpang Kara, Simpang Frengki, Simpang masjid Raya dan seputaran Batam Centre.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH mengatakan, Cipta Kondisi (Cipkon) kendaraan bermotor untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar dan menjaga kondisi yang aman dan menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Batam.

Selain menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Batam, jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestas Barelang melaksanakan patroli guna mengantisipasi aksi balap liar yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat kota batam.
”Hasil dari kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan 29 Unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH, Senin (13/2/2023).
Cut Putri menjelaskan, Cipta Kondisi ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat saat malam Minggu tiba telah terjadi aksi balapan liar di beberapa titik lokasi tertentu.
“Setelah ditindaklanjuti, anggota Satlantas Polresta Barelang langsung membubarkan kerumunan para remaja serta memberikan himbauan dan edukasi secara humanis,” jelasnya.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada remaja yang melakukan balap liar dan melanggar lalu lintas serta bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.
“Kegiatan ini kami lakukan rutin, agar memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam7 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam22 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



