Connect with us

Headline

BNN Ungkap TPPU Narkoba senilai Rp28 Miliar di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117793792

Batam, Kabarbatam.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berjumlah Rp28 miliar, dengan tersangka Adam.
Adam tak lain adalah narapidana LP Cilegon yang divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun.
Hasil pengembangan dari kasus tersebut, BNN menangkap tiga orang jaringan narkoba dan pencucian uang terkait tersangka Adam. Mereka adalah Munira (istri), Rike, dan Denny.
Ketiga orang tersebut diduga berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. “Bahkan ketiganya ikut serta membantu tersangka Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan, dan aset yang diperoleh dari kejahatan narkoba,” demikian keterangan tertulis BNN, Rabu (29/8/2019).
Barang bukti yang disita, antara lain; uang tunai rupiah dan dolar Singapura, perhiasan emas dan batu-batu mulia, emas batangan, beberapa unit rumah mewah, show room mobil, mobil 8 unit berbagai merk, 6 unit kapal, tanah kavling untuk dibangun, dan 9 rekening bank. 
“Jumlah total yang sudah diamankan sekitar Rp28 miliar,  yang didapat dari aset-aset yang disita BNN. Ke seluruh barang bukti tersebut, saat ini amankan di Kantor BNNP Kep. Riau,” tulis BNN. 
Saat ini tim juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya serta aset-aset yang masih tersisa dari tersangka Adam.
Sekedar informasi, sebelumnya BNN mengamankan 30 kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. 
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Cilegon dengan napi bernama Adam. “Dan pengembangan lagi, kami mengamankan tiga pelaku lainnya termasuk sang istri,” tulis BNN lagi. (aan)

Advertisement

Trending