Headline
Bobol Kantor VIVO di Karimun, Pemuda Ini Gasak 5 Ponsel Android Teranyar

Batam, Kabarbatam.com– Jefri Pandapotan alias Jefri harus berurusan dengan polisi. Pria ini ditangkap dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Jefri menggondol 5 unit ponsel pintar di dealer smartphone Vivo di Kabupaten Karimun.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Rabu (18/12/2019).
Jefri diduga membobol kantor perwakilan VIVO di Jalan Raja Oesman No.67 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Penangkapan oleh Satreskrim Polres Karimun berdasarkan laporan seorang karyawan toko VIVO. Kejadian berawal saat sekira pukul 10.00 karyawan Kantor VlVO yakni Sherli dan Febrian memeriksa stok barang yang tersimpan di lemari lantai 2 ruang office Kantor VIVO.
Mereka mendapati 5 unit handphone merek VlVO yang sebelumnya tersimpan di lemari sudah hilang. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor pusat VIVO yang berada di Batam.
Dari hasil pemyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa lima unit HP tersebut dicuri seseorang yang diketahui bernama Jefri.
Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono, mengatakan, seorang tersangka berusia 23 tahun berhasil diamankan dalam kasus curat tersebut.
“Jefri Pandapotan Alias Jefri lahir di Meral Karimun, 21 November 1996 Agama Kristen, pekerjaan yaknu buruh harian lepas (PT Saipem). Pelaku tinggal di Baran Dua Meral RT001/RW.006 Kel. Baran Barat, Kec. Meral, Kab. Karimun (Sesuai KTP),” jelas AKP Herrie Pramono.
Herrie menjelaskan modus operandi tersangka Jefri saat melakukan aksinya membobol Toko Smartphone VIVO.
Pada Minggu 11 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Kantor VlVO Jalan Raja Oesman No. 67 Kel Sungai Lakam Barat, Kec Karimun, Kab Karimun, pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu belakang lantai 1 yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
Selanjutnya pelaku naik ke lantai 2 dan membuka pintu office dengan menggunan anak kunci palsu. Setelah berada di dalam office, pelaku membuka lemari handphone dengan menggunakan anak kunci palsu yang sudah dipersiapkan.
“Pelaku lalu mengambil 5 (lima) unit handphone merk VIVO beserta kotaknya dari lemari tersebut. Berhasil mengambil barang, pelaku langsung keluar dari toko melalui pintu yang dibuka tersebut,” ungkap Herrie.
Setelah buron selama 5 hari, polisi akhirnya berhasil menangkap Jefri Pandopatan Sinaga, Senin 16 Desember 2019 sekira pukul 18.00 WIB.
Barang bukti Handphone yang disita dari tersangka Jefri antara lain; 1 (Satu) unit Handphone merek VlVO Y 15 4/64 GB warna hitam dengan No Imei : 867 175 049 348 859,1 (Satu) unit Handphone merek VlVO Y 15 4/64 GB warna merah dengan No Imei : 867 175 048 961 256.
1 (Satu) unit Handphone merek VlVO Sl 4/128 GB warna Cosmic Green dengan No Imei : 868 725 045 976 217,1 (Satu) unit Handphone merek VlVO Sl 4/128 GB warna Cosmic Green dengan No Imei : 868 725 045 979 252,
Selain itu juga disita 3 (tiga) buah anak kunci 1 (satu) buah tas Rangsel,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX yang tidak mempunyai plat nomor kendaraan warna hitam-ungu beserta BKPB dan STNKBnya.
Atas perbuatannya tersangka Jefri Pandopatan Sinaga alias Jefri dikenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (gik)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Wisata23 jam ago
Viovio Beach, ‘Surga’ Tersembunyi di Pulau Galang
-
Parlemen3 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam2 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo