Connect with us

Batam

Bobol Rumah Warga, Seorang Residivis Ditangkap Polsek Sei Beduk

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230801 22456
Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 1 orang pelaku pembobol rumah yang terjadi di Kampung Tower No. 26, RT 003/ RW 014, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 1 orang pelaku pembobol rumah yang terjadi di Kampung Tower No. 26, RT 003/ RW 014, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Pelaku berinisial AS (39) yang merupakan residivis berhasil diamankan di Pasar Induk Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 03.30 Wib,” ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H, Selasa (1/8/2023).

Dikatakan AKP Benny, awalnya pada Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 06.30 Wib korban diberitahu oleh abang iparnya bahwa rumahnya dibobol maling.

Adapun barang yang hilang yakni 1 dokumen Paspor, 1 unit handphone iphone X warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y15 warna putih, 1 unit handphone Samsung Galaxy Tab Hitam, 1 unit handphone A76 warna Silver, 4 unit speaker merk polytron, 2 tabung gas 3 kg, uang tunai Rp 300.000 dan Topy rimba warna hijau.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Ro. 10.000.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk,” ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut AKP Benny, pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 03.30 Wib unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap pelaku AS (39) di Pasar Induk Jodoh Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, korban AK (44) merupakan warga Simpang Dam, Mukakuning.

“Pelaku saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk,” ujar Iptu Yustinus Halawa.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending