Batam
Bocah 4 Tahun di Batam Meregang Nyawa akibat Disiksa Pacar Ibunya
Batam, Kabarbatam com – Randi Febriansyah, pria warga Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah terbukti menyiksa anak kandung pacarnya hingga tewas.
Aksi biadab Randi Febriansyah terjadi pada hari Kamis (3/11/2022) di Perumahan Griya Piayu Asri, Blok E, Nomor 2, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk.
Pelaku Rendi Febriansyah pacar ibu kandung korban dengan keji menyiksa hingga mengakibatkan MA (4) meninggal dunia saat ditinggal ibu kandungnya bekerja.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pada saat itu pelaku sedang bermain handphone di dalam kamar. Korban yang tertidur di samping pelaku, tiba-tiba terbangun dan menangis.

“Karena merasa terganggu, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah kening korban sebanyak 1 kali hingga membuat korban terbaring di kasur dan semakin menangis,” ujar AKP Betty Novia saat konferensi pers, Sabtu (5/11/2022).
Pelaku yang masih merasa jengkel, langsung membekab mulut korban dengan selimut dan memukul kembali kening korban sebanyak 7 kali.
“Kejamnya lagi, pelaku membanting korban sebanyak 2 kali hingga anak tersebut tak berdaya,” ungkapnya.
Mengetahui anaknya dalam kondisi tak berdaya, sang ibu bersama pelaku langsung membawa korban ke Puskesmas Sei Pancur. Namun, sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia.
“Mengetahui kondisi tubuh korban, pihak keluarga mengaku curiga dan menduga kematiannya tidak wajar sehingga keluarga meminta untuk dilakukan otopsi ke Rumah Sakit Embung Fatimah,” bebernya.

Hasi otopsi yang telah dilakukan, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban berupa memar dibagian kening dan kepala belakang sebelah kiri.
Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Randi Febriansyah hingga pada akhirnya ia mengakui perbuatannya.
“Pelaku dan ibu kandung korban belum menikah atau kumpul kebo. Mereka, menjalin hubungan pacaran selama 1 tahun dan baru 2 minggu anak tersebut dititipkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam6 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam20 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



