Batam
BP Batam Banding Terhadap Putusan PN Batam Terkait Hak Pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center

Batam, Kabarbatam.com – Merespon keputusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan PT Synergi Tharada terkait pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku tergugat mengajukan banding.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa BP Batam sebagai tergugat akan mengajukan banding.
“Kami akan melakukan upaya banding. Kita hormati keputusan pengadilan, namun kami juga memiliki pandangan hukum yang berbeda terkait putusan tersebut. Oleh karena itu, kami akan ajukan banding,” ujar Ariastuty Sirait, Jumat (10/1).
Putusan PN Batam yang dibacakan pada Selasa (7/1) menyatakan bahwa BP Batam melakukan wanprestasi dengan memutus kontrak pengelolaan pelabuhan secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.
Dalam putusan tersebut, BP Batam diwajibkan memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Synergy Tharada selama tiga tahun.
Sengketa ini bermula ketika PT Synergy Tharada menggugat BP Batam ke PN Batam karena merasa dirugikan atas pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam. Tak tinggal diam, BP Batam langsung merespon dan menyatakan siap mengajukan banding.
Ariastuty menyatakan BP Batam optimistis bahwa jalur banding akan memberikan kejelasan hukum yang lebih baik. (*)









-
Headline1 hari ago
Nama Kepri Bergema di Acara Mubes KKSS, Andi Amran Sulaiman Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum
-
Batam2 hari ago
BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 Km
-
Batam3 hari ago
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Batam2 hari ago
Dorong Kemudahan Berinvestasi di Batam, Li Claudia: Regulasi yang Tumpang Tindih Akan Dikaji Ulang
-
Batam1 hari ago
Masyarakat di Wilayah Stres Area Mulai Menikmati Aliran Air Bersih
-
Natuna1 hari ago
BPK RI Audit Terperinci Penggunaan Anggaran Pemkab Natuna Tahun 2024
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Bacakan LKPJ Tahun 2024, Bupati Lama Tak Cantumkan Utang
-
Batam2 hari ago
Program Diskon Tambah Daya Cahaya Ramadan Tinggal 2 Hari Lagi, Ayo Manfaatkan Segera!