Connect with us

Batam

BP Batam Banding Terhadap Putusan PN Batam Terkait Hak Pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Gedung Bp Batam Di Batam
Kantor BP Batam, Jl Jend Sudirman, Kota Batam

Batam, Kabarbatam.com – Merespon keputusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan PT Synergi Tharada terkait pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku tergugat mengajukan banding.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa BP Batam sebagai tergugat akan mengajukan banding.

“Kami akan melakukan upaya banding. Kita hormati keputusan pengadilan, namun kami juga memiliki pandangan hukum yang berbeda terkait putusan tersebut. Oleh karena itu, kami akan ajukan banding,” ujar Ariastuty Sirait, Jumat (10/1).

Putusan PN Batam yang dibacakan pada Selasa (7/1) menyatakan bahwa BP Batam melakukan wanprestasi dengan memutus kontrak pengelolaan pelabuhan secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.

Dalam putusan tersebut, BP Batam diwajibkan memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Synergy Tharada selama tiga tahun.

Sengketa ini bermula ketika PT Synergy Tharada menggugat BP Batam ke PN Batam karena merasa dirugikan atas pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam. Tak tinggal diam,  BP Batam langsung merespon dan menyatakan siap mengajukan banding.

Ariastuty menyatakan BP Batam optimistis bahwa jalur banding akan memberikan kejelasan hukum yang lebih baik. (*)

Advertisement

Trending