BP Batam
BP Batam Gelar Sosialisasi Aturan dan Tata Cara Pembayaran PPN dan PPnBM
Batam, Kabarbatam.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 bertempat di Balairungsari BP Batam pada hari Kamis (13/1/2022).
Adapun PMK-173/PMK.03/2021 menjelaskan tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan BKP dan/ atau JKP dari dan/ atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto pada sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut relevan dengan tugas dan dan fungsi BP Batam yaitu sebagai petugas atau organisasi yang tugas utamanya untuk mengelola Kawasan.
“Hal seperti ini (PMK) harus secara sempurna kita ketahui dalam rangka meningkatkan layanan kita kepada para masyarakat khususnya investor,” ujar Purwiyanto.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam melakukan penyempurnaan sekaligus penyederhanaan terkait proses perizinan yang berlaku untuk memberikan pelayanan secara efektif dan efisien bagi para calon investor maupun investor.
Purwiyanto berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi tonggak komunikasi pihaknya dengan Direktorat Jenderal Pajak serta dapat memberikan pemahaman dan peningkatan layanan yang maju, baik, dan meningkat.
Kegiatan sosialisasi Aturan PPN dan PPnBM ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak yakni Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung dan Kepala Seksi Peraturan PPN Jasa DJP, Rusdi Yanis.
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung selaku narasumber menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pengusaha diantaranya kepastian hukum, melakukan E-Endorsement (dilakukan secara elektronik), mengubah terminologi pemasukan dan pengeluaran barang menjadi penyerahan barang, dan menyeimbangkan Peraturan Kawasan Bebas secara lebih netral.
“Permasalahan utama yang dihadapi antara lain simplifikasi administrasi, kepastian hukum, dan membangun sinergi agar Batam menjadi Kawasan yang berdaya saing,” ucap Bonarsius.

“Kami berharap terjadinya kerjasama yang lebih baik antara Badan Kawasan, Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk join analisis dan join audit,” imbuhnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata kepada narasumber oleh perwakilan dari BP Batam.
Turut hadir para Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu KPBPB Bintan, Syahri; Kepala PTSP KPBPB Sabang, Hendra Setiawan; Perwakilan KPBPB Karimun, Rudi Krisna; Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan BP Batam, serta delegasi pelaku usaha di KPBPB Batam, Bintan, Karimun dan juga Sabang. (cm)
-
Natuna21 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam19 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoCen Akan Perjuangkan Harga Jagung Tinggi ke Bulog
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam13 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



