BP Batam
BP Batam Gelar Sosialisasi Aturan dan Tata Cara Pembayaran PPN dan PPnBM
Batam, Kabarbatam.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 bertempat di Balairungsari BP Batam pada hari Kamis (13/1/2022).
Adapun PMK-173/PMK.03/2021 menjelaskan tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan BKP dan/ atau JKP dari dan/ atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto pada sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut relevan dengan tugas dan dan fungsi BP Batam yaitu sebagai petugas atau organisasi yang tugas utamanya untuk mengelola Kawasan.
“Hal seperti ini (PMK) harus secara sempurna kita ketahui dalam rangka meningkatkan layanan kita kepada para masyarakat khususnya investor,” ujar Purwiyanto.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam melakukan penyempurnaan sekaligus penyederhanaan terkait proses perizinan yang berlaku untuk memberikan pelayanan secara efektif dan efisien bagi para calon investor maupun investor.
Purwiyanto berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi tonggak komunikasi pihaknya dengan Direktorat Jenderal Pajak serta dapat memberikan pemahaman dan peningkatan layanan yang maju, baik, dan meningkat.
Kegiatan sosialisasi Aturan PPN dan PPnBM ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak yakni Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung dan Kepala Seksi Peraturan PPN Jasa DJP, Rusdi Yanis.
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung selaku narasumber menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pengusaha diantaranya kepastian hukum, melakukan E-Endorsement (dilakukan secara elektronik), mengubah terminologi pemasukan dan pengeluaran barang menjadi penyerahan barang, dan menyeimbangkan Peraturan Kawasan Bebas secara lebih netral.
“Permasalahan utama yang dihadapi antara lain simplifikasi administrasi, kepastian hukum, dan membangun sinergi agar Batam menjadi Kawasan yang berdaya saing,” ucap Bonarsius.

“Kami berharap terjadinya kerjasama yang lebih baik antara Badan Kawasan, Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk join analisis dan join audit,” imbuhnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata kepada narasumber oleh perwakilan dari BP Batam.
Turut hadir para Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu KPBPB Bintan, Syahri; Kepala PTSP KPBPB Sabang, Hendra Setiawan; Perwakilan KPBPB Karimun, Rudi Krisna; Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan BP Batam, serta delegasi pelaku usaha di KPBPB Batam, Bintan, Karimun dan juga Sabang. (cm)
-
Natuna2 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Batam3 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Headline3 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031
-
Batam2 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data
-
Uncategorized @id8 jam agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Lantik Dewan Kebudayaan Kepri 2026–2031, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu
-
Batam17 jam agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi12 jam agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit



