BP Batam
BP Batam Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Lahan Kavling dan Waspadai Potensi Penipuan
Batam, Kabarbatam.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menghimbau seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.
Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.
Hal ini disampaikan kembali oleh pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty.
BP Batam menyampaikan hal ini karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan. Tergiur dengan promosi yang murah, karena ingin mendapat hunian dengan mudah, sebaliknya, masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari.
Ariastuty menghimbau masyarakat Batam agar lebih hati-hati, teliti dan waspada terhadap penawaran-penawaran lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.
“Masyarakat silahkan datang lebih dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan), jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan, baru kemudian datang. Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi.” Terang Tuty.
Lebih lanjut, Tuty mengatakan, bagi perusahaan – perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016 terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kavling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam.
Sementara itu, dari sisi pengawasan dan pengamanan, secara intern, Direktorat Pertanahan bekerja sama dengan Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset. Bila terdapat laporan dari masyarakat terkait ini, maka BP Batam sesuai prosedur, akan melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya.
Selanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terdapat sanksi pelanggaran undang-undang, dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan