BP Batam
BP Batam Terbitkan Perka Baru, Perizinan Kepelabuhanan Lebih Efisien
Batam, Kabarbatam.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan.
Terbaru, melalui Badan Usaha Pelabuhan, BP Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022.
Perka tersebut merupakan Perubahan kedua atas Perka BP Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar mengakui pihaknya telah menerima masukan dari para pelaku usaha kepelabuhanan untuk merevisi peraturan sebelumnya.
“Yang menjadi menarik adalah konsep ini dibangun bersama dengan para pelaku usaha dan asosiasi, kira-kira lebih dari 6 bulan kita membangun komunikasi apa yang diinginkan pelaku usaha dalam dinamika perubahan dunia saat ini,” kata Dendi saat mendampingi Kepala BP Batam dalam Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022).

Ia mencontohkan dalam perka tersebut disebutkan prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator dengan 8 alur kegiatan. Hal ini menurutnya akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pada gilirannya berimbas pada efisiensi biaya logistik.
“Pemangkasan birokrasi layanan ini tentunya untuk bagaimana layanan menjadi lebih cepat dan ujung tombaknya adalah efisiensi untuk menurunkan biaya logistik, kita akan lakukan itu,” ujar Dendi.
“Proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan kini dilakukan hanya dalam proses 1 hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” sambung Dendi.
Sistem Host to Host merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan sistem BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS).
Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host.
Ia meyakini dengan revisi Perka tersebut, menandai suatu era modernisasi bagi pihaknya yang berorientasi kepada pelayanan lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi. (*)
-
Batam3 hari agoGasak Uang Tunai Rp375 Juta Milik Pengusaha Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi dan Tembilahan
-
Batam13 jam agoKorban Terakhir Kapal Terbalik di PT ASL Tanjung Uncang Ditemukan Selamat, Yusuf Terjebak di Ruang Mesin
-
Batam3 hari agoBuka Puasa Bersama, Pengurus, Anggota dan Keluarga Besar SMSI se-Kepri Pererat Silaturahmi Sambut HUT ke-9 SMSI
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Tambah Tiga Gudang Bulog di Pulau Terluar, Perkuat Ketahanan Pangan Perbatasan
-
Batam1 hari agoKKSS Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam, Wagub Nyanyang Ajak Jaga Kondusivitas Daerah
-
Natuna3 hari agoDi Tengah Safari Ramadan Sedanau, Bupati Natuna Perintahkan Evakuasi Warga Patah Kaki yang Setahun Tak Berobat
-
Headline11 jam agoSatu Tahun Buron, Napi Kasus Narkotika Polres Lahat Ditangkap Polisi di Kawasan Bengkong Kota Batam
-
Bintan2 hari agoHarmonisasi RTRW Bersama Pansus DPRD Kepri, Bupati Roby Paparkan Sejumlah Isu Strategis di Bintan



