Connect with us

Lingga

BPJamsostek Tanjungpinang Jelaskan Manfaat Jakon Pada Pelaku Jasa Kontruksi di Lingga

akhlilfikri

Published

on

Img 20220519 Wa0062

Lingga, Kabarbatam.com – Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Tanjungpinang jelaskan pentingnya pelaku usaha jasa kontruksi daftarkan para pekerjanya pada kepesertaan segmentasi Jaminan Kontruksi (Jakon) di BPJamsostek.

Kepala Kantor BPJamsostek cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi melalui Account Representative 3 BPJamsostek cabang Tanjungpinang, Nanang Zainudin mengatakan, segmentasi kepesertaan di BPJamsostek ada 4 sektor yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan sektor Jasa Kontruksi (Jakon).

“Pada program Jakon (Jasa Kontruksi) ini dengan biaya yang cukup murah sudah dapat manfaat yang maksimal, apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan dicover oleh BPJamsostek,” kata Nanang Zainudin dihadapan para pelaku usaha jasa kontruksi pada kegiatan sosialisasi Sertifikat Badan Usaha (BSU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diselengarakan oleh Dinas PUTR Bidang Cipta Karya dan Bina Kontruksi Kabupaten Lingga di Hotel Sakura, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (19/05/2022).

Menurut Nanang, pekerja merupakan aset perusahaan, selain diberikan gaji atau upah pekerja juga harus diberikan perlindungan ketenagakerjaan. Untuk itu, Nanang menyarankan para pelaku jasa kontruksi untuk dapat mendaftarkan pekerjanya pada segmentasi kepesertaan Jaminan Kontruksi (Jakon) pada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja ini termasuk aset perusahaan karena bisa menggangu perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja, dengan terdaftar di BPJamsostek apabila terjadi resiko kecelakaan kerja perusahaan tidak perlu menanggung biaya pengobatan, karena sudah dilindungi oleh BPjamsostek,” kata Nanang.

Lebih jauh dijelaskan Nanang, perlindungan tersebut diberikan sampai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh menyesuaikan kebutuhan medis. Apabila terjadi resiko meninggal dunia akan diberikan beasiswa pada 2 orang anaknya hingga kejenjang bangku kuliah.

“Jadi untuk sektor Jakon (Jaminan Kontruksi) di BPJamsostek ini tenaga kerja jasa kontruksi sudah wajib terdaftar cukup dengan 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Nanang.

Sementara itu, dijelaskan lebih detail Katon Alif Utama selaku Account Representative Khusus BPJamsostek cabang Tanjungpinang pada para pelaku usaha jasa kontruksi yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait segmentasi jasa kontruksi (Jakon) meliputi tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kecelakaan kerja yang dimaksud dalam hal ini kata Alif, kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Jadi pekerja yang terdaftar pada kepesertaan BPJamsostek jika terjadi kecelakaan kerja akan dibiayai mulai dari pengangkutan yang meliputi laut, darat dan udara hingga seluruh biaya pengobatan, santunan cacat bila dinyatakan cacat dan apabila pekerja tersebut meninggal maka diberikan santunan pemakaman dan beasiswa pada anaknya,” kata Katon Alif.

Sambung Katon Alif untuk santunan cacat, apabila pekerja mengalami kehilangan fungsi anggota tubuh (Orthose) akan diberikan alat bantu untuk mengembalikan fungsi tersebut dan apabila pekerja mengalami kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan juga akan diberikan alat ganti anggota tubuh.

“Untuk manfaat bantuan beasiswa diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, diberikan pada dua anak mulai dari TK sampai SD, SMP, SMA hingga kuliah. Beasiswa berkahir ketika anak mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja,” kata Katon Alif.

Dijelaskan Katon Alif terkait beasiswa tersebut, pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, lalu bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Lebih jauh dijelaskan Katon Alif, untuk dapat manfaat tersebut kontraktor dapat mendatangi kantor layanan BPjamsostek setempat dengan mengisi form pendaftaran kepesertaan Jasa Kontruksi, lalu daftar tenaga kerja dan harga satuan upah, surat perjanjian kerja (SPK) dan RAB Proyek Jasa Kontruksi.

“Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui link https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Untuk informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke kantor BPJamsostek setempat,” katanya.

Advertisement

Trending