Connect with us

Natuna

BPK RI Audit Terperinci Penggunaan Anggaran Pemkab Natuna Tahun 2024

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Creator: gd jpeg v1.0 (using ijg jpeg v62), quality = 60?
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.

Natuna, Kabarbatam.com – Badan pemeriksa keuangan Kepulauan Riau, kembali mengaudit penggunaan anggaran pemkab Natuna tahun 2024 lalu, sejak (10/4) kemarin.

Informasi dihimpun di lapangan, BPK melakukan pemeriksaan dokumen di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini tentu sangat dinantikan masyarakat Natuna, setelah munculnya utang dan dugaan defisit anggaran yang berdampak pada merosotnya perekonomian daerah dan masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkab Natuna Suryanto, membenarkan, pihak BPK RI tengah melakukan audit terperinci dalam penggunaan anggaran daerah tahun 2024 lalu.

“Ya, kemarin BPK RI mulai mengaudit terperinci penggunaan anggaran tahun 2024,” kata Suryanto di kantornya, Jumat (11/4).

Audit terperinci ini, kata dia, menyangkut penggunaan anggaran tahun 2024 lalu. Laporan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi rujukan penilaian opini. Setelah hasil pemeriksaan tersebut diterima pemerintah daerah, akan diserahkan ke DPRD dalam laporan pertanggungjawaban.

Di singgung soal utang sekitar Rp180 miliar lebih dalam laporan pertanggungjawaban anggaran, Suryanto menjelaskan, pemerintah daerah mengikuti aturan.

“Penyampaian laporan utang dalam tahun anggaran tahun 2024 sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2004. Tunggu laporan hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Undang-undang nomor 15 tahun 2004 memberikan tugas dan wewenang kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Menetapkan bahwa LHP yang disampaikan kepada lembaga perwakilan terbuka untuk umum.
Memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menanggapi temuan dan kesimpulan dalam LHP
Mewajibkan BPK untuk melaporkan unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Di tempat sama, Kepala Bagian Tapem, Izhar, enggan memberikan keterangan terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 yang sudah diserahkan kepada DPRD.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan tersebut tidak disampaikan kondisi defisit dan utang daerah yang membengkak di akhir masa jabatan Bupati sebelumnya.

“Tanya sama Pak Yanto saja, beliau lebih paham,” singkatnya ditemui kantor BPKAD.

Sementara pantauan wartawan, ruang kerja tata pemerintahan di Sekretariat Daerah Pemkab Natuna terlihat terkunci, sejak siang hingga sore. Tidak satupun staf terlihat di ruang kerjanya. Apakah ruang kerja Tapem ‘dikunci’ oleh BPK, hal ini belum terkonfirmasi pasti. (Man)

Advertisement

Trending