Connect with us

Batam

Bravo! 31,55 Kg Sabu Senilai Rp47 Miliar Disita Satresnarkoba Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220419 Wa0137
Tim gabugan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali menggagalkan upaya penyelundupan 31,55 kilogram narkotika jenis sabu jaringan sindikat Internasional di perairan Pulau Telan.

Batam, Kabarbatam.com – Tim gabugan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali menggagalkan upaya penyelundupan 31,55 kilogram narkotika jenis sabu jaringan sindikat Internasional di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Selain berhasil menyita barang bukti 31,55 kilogram sabu, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Ditpolairud Polda Kepri juga meringkus satu orang berinisial EH sebagai biang keladi dalam aksi penyelundupan tersebut.

“Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara saat gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (19/4/2022).

Menerima informasi tersebut, tim Satgas Merah Putih yang terdiri Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Ditpolairud Polda Kepri langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku.

“Di perairan Pulau Telan, petugas melihat kapal speedboat mencurigakan. Kapal pelaku pun digeledah dan ditemukan barang bukti disimpan di bagian tempat duduk boat fiber,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, kata Kapolres, diketahui EH diminta untuk membawa seluruh barang bukti ke kawasan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

Tak hanya itu, EH mengaku diupah Rp10 juta, dengan uang muka sebesar Rp 3 juta oleh dua orang pemesan yang berinisial PI dan E.

“Kalau dirupiahkan, sabu seberat 31,552 kg ini senilai Rp47 miliar. Saat ini, kita tengah menyelidiki keberadaan kedua pemesan barang bukti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Batam ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Atok)

Advertisement

Trending