Bintan
Bukannya Jadi Panutan, Pria Ini Justru Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali saat Istri Kerja

Bintan, Kabarbatam.com — Bejat, seorang ayah tiri yang berinisial AB Als BB (47) tega menodai putri tirinya berulang kali berinisial Cantik (14) yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama di Bintan,
Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibunya setelah setahun melayani nafsu bejat bapak tirinya.
Setelah aksi bejatnya terbongkar tersangka kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, namun pelarian tersangka tetap terendus oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, kemudian setelah mengetahui persembunyian tersangka kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya langsung melakukan perburuan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa tersangka AB Als BB (47) telah ditangkap oleh Kapolsek Bintan Timur bersama anggota di Provinsi Jambi pada Jumat (3/3/ 2023) terkait kasus dugaan pencabulan.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu.
Tak terima dengan perbuatan tersangka ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur namun mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari 7 kali yang dimulai sejak tahun 2021 saat ibu korban pergi bekerja sebagai tukang urut.
Tersangka tertarik dengan kemolekan tubuh korban. Pelaku kerap membangunkan korban saat sedang tidur untuk minta dilayani. Korban sempat menolak dan berusaha melawan, Karena berada di bawah ancaman, korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka.
“Pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika korban tak mau melayani tersangka,” kata Kapolres.
Setelah melakukan perbuatan tidak pantas itu, tersangka mengancam lagi korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban.
Karena tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya sehingga terbongkarlah kebejatan pelaku
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga. Tutup AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.(*)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam1 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna3 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam21 jam ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam8 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil