Bintan
Bukannya Jadi Panutan, Pria Ini Justru Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali saat Istri Kerja

Bintan, Kabarbatam.com — Bejat, seorang ayah tiri yang berinisial AB Als BB (47) tega menodai putri tirinya berulang kali berinisial Cantik (14) yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama di Bintan,
Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibunya setelah setahun melayani nafsu bejat bapak tirinya.
Setelah aksi bejatnya terbongkar tersangka kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, namun pelarian tersangka tetap terendus oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, kemudian setelah mengetahui persembunyian tersangka kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya langsung melakukan perburuan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa tersangka AB Als BB (47) telah ditangkap oleh Kapolsek Bintan Timur bersama anggota di Provinsi Jambi pada Jumat (3/3/ 2023) terkait kasus dugaan pencabulan.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu.
Tak terima dengan perbuatan tersangka ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur namun mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari 7 kali yang dimulai sejak tahun 2021 saat ibu korban pergi bekerja sebagai tukang urut.
Tersangka tertarik dengan kemolekan tubuh korban. Pelaku kerap membangunkan korban saat sedang tidur untuk minta dilayani. Korban sempat menolak dan berusaha melawan, Karena berada di bawah ancaman, korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka.
“Pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika korban tak mau melayani tersangka,” kata Kapolres.
Setelah melakukan perbuatan tidak pantas itu, tersangka mengancam lagi korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban.
Karena tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya sehingga terbongkarlah kebejatan pelaku
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga. Tutup AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.(*)







-
Headline19 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam3 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam3 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam20 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam1 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam3 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas