Karimun
Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran Imbau ASN dan Warga Tidak Mudik Lebaran

Karimun, KABARBATAM.COM – Dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Covid-19, Bupati Karimun Dr. H Aunur Rafiq S.Sos M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun pada hari Minggu (5/4/2020) tersebut ialah untuk mengimbau seluruh ASN yang ada di Kabupaten Karimun untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran.
Berikut isi surat edaran Bupati Karimun NOMOR : 300/SET-COVID19/IV/02/2020 tentang larangan mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka mencegah meluasnya Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Karimun, dengan ini Bupati Karimun menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar dapat menyampaikan himbauan kepada seluruh Pegawai ASN/Instansi Vertikal/BUMN/BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran
2. Agar dapat menyampaikan kepada Masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik lebaran baik dari dalam Kabupaten Karimun ke luar maupun sebaliknya dari luar wilayah Kabupaten Karimun yang ingin mudik ke Kabupaten Karimun agar dapat menunda rencana mudik lebaran hingga situasi dan kondisi aman terkendali dari pendemi Covid 19
3.Agar Masyarakat tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 yang lebih luas yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap di rumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian.
4. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran Covid 19 dengan memutus mata rantai persebaran pendemi covid 19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain
5. Kami mengharapkan partisipasi media untuk ikut serta mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye “Jangan Mudik” yang dapat dipublikasikan secara simultan dengan mencantumkan tagar #MediaLawanCovid19# hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah situasi penyebaran Pendemi Covid -19 saat ini. Edaran ini berlaku sejak ditanda tangani hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
Demikianlah disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan dipatuhi dengan penuh kesadaran. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.(Gik)









-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Batam15 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Riau2 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline1 hari ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Natuna3 jam ago
Pemkab Natuna Siap Fasilitas Pemasaran UMKM Lokal
-
Batam1 hari ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh
-
Batam1 hari ago
Promo Cahaya Ramadan PLN Batam Hadirkan Banyak Keuntungan, Sudah 700 Pelanggan yang Bergabung