Natuna
Bupati Natuna dan Pengadilan Agama Teken MoU, Lindungi Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian
Natuna, Kabarbatam.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, makin serius melindungi hak-hak anak dan perempuan yang terdampak perceraian, dalam audiensi bersama Kepala Pengadilan Agama Kepulauan Riau, Dr. H. Suhadak, Rabu (3/7/2025).
Bupati resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penting bersama Pengadilan Agama Natuna.
Turut hadir dalam acara itu Sekda Natuna, Asisten I, hingga jajaran OPD. Bupati mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan hukum dan menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Ini bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak anak dan perempuan. Kita juga akan terus edukasi masyarakat untuk cegah pernikahan di bawah umur,” tegas Bupati.
Tak hanya berhenti di situ, MoU ini juga mencakup pendampingan psikologis, pemenuhan hak nafkah anak, mediasi, hingga edukasi hukum keluarga.
“Kami ingin pastikan perempuan dan anak tak merasa sendirian setelah perceraian. Hak mereka harus terpenuhi, dukungan harus ada,” kata Dr. Suhadak.
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung Kepala Pengadilan Agama Provinsi Kepri. Sebuah langkah maju demi Natuna yang lebih ramah anak dan perempuan. (Man)
-
Natuna21 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



