Connect with us

Natuna

Bupati Natuna dan Pengadilan Agama Teken MoU, Lindungi Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250508 wa0210
Bupati Natuna Cen Sui Lan sambut audiensi bersama Kepala Pengadilan Agama Kepulauan Riau Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H didampingi Kepala Pengadilan Agama Natuna, dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman Besama (MOU) bersama Pengadilan Agama Natuna terkait perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian, Rabu (7/3/2025) pagi.

Natuna, Kabarbatam.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, makin serius melindungi hak-hak anak dan perempuan yang terdampak perceraian, dalam audiensi bersama Kepala Pengadilan Agama Kepulauan Riau, Dr. H. Suhadak, Rabu (3/7/2025).

Bupati resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penting bersama Pengadilan Agama Natuna.

Turut hadir dalam acara itu Sekda Natuna, Asisten I, hingga jajaran OPD. Bupati mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan hukum dan menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Ini bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak anak dan perempuan. Kita juga akan terus edukasi masyarakat untuk cegah pernikahan di bawah umur,” tegas Bupati.

Tak hanya berhenti di situ, MoU ini juga mencakup pendampingan psikologis, pemenuhan hak nafkah anak, mediasi, hingga edukasi hukum keluarga.

“Kami ingin pastikan perempuan dan anak tak merasa sendirian setelah perceraian. Hak mereka harus terpenuhi, dukungan harus ada,” kata Dr. Suhadak.

Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung Kepala Pengadilan Agama Provinsi Kepri. Sebuah langkah maju demi Natuna yang lebih ramah anak dan perempuan. (Man)

Advertisement

Trending